Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian Resor Kota Samarinda melalui Satuan Lalu Lintas memulai pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2025 pada Senin, 17 November 2025, dengan melakukan penindakan di sejumlah titik rawan pelanggaran. Pada hari pertama operasi, petugas menindak total 27 pelanggar lalu lintas melalui razia yang digelar sejak pagi hingga sore hari.
Kasubnit Turwali Polresta Samarinda, Ipda Tafyudi Anugrah, menyampaikan bahwa operasi digelar untuk meningkatkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas, sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polresta Samarinda yang cenderung meningkat dalam beberapa bulan terakhir.
Pada sesi pagi, operasi dilakukan di Jalan Perniagaan, kawasan yang dikenal padat aktivitas perdagangan dan sering menjadi lokasi pelanggaran akibat tingginya arus kendaraan. Di lokasi ini, polisi menindak 8 unit kendaraan yang melakukan pelanggaran, terdiri dari 6 mobil dan 2 sepeda motor. Sebagian besar pelanggaran berkaitan dengan aksi melawan arus, sebuah kebiasaan yang dinilai berpotensi memicu kecelakaan dan memperburuk kemacetan.
“Jalan Perniagaan termasuk salah satu titik dengan intensitas pelanggaran yang cukup tinggi. Banyak pengendara yang memilih jalan pintas dengan melawan arus demi menghindari padatnya jalur utama, padahal ini sangat berisiko,” katanya.
Sementara itu, pada sore hari, operasi dilanjutkan di titik kedua, yakni Jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota. Di lokasi ini, petugas mendapati 19 pelanggaran dengan berbagai jenis ketidaktertiban. Dari jumlah tersebut, 10 kendaraan tidak memiliki surat-surat lengkap, sementara 8 kendaraan lainnya melakukan pelanggaran kasat mata, terutama melawan arus meski kelengkapan dokumennya memadai. Selain itu, polisi turut menindak satu pengendara motor yang tidak menggunakan helm.
“Kami melakukan penahanan dokumen bagi pengendara yang tidak memiliki surat-surat lengkap. Sedangkan untuk kendaraan yang surat-suratnya lengkap namun melanggar aturan lain seperti melawan arus atau tidak memakai helm, tetap kami lakukan penindakan sesuai prosedur,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tafyudi menegaskan bahwa rambu-rambu lalu lintas di lokasi penindakan, khususnya di Jalan Pangeran Suriansyah, sebenarnya telah terpasang sejak lama. Namun masih banyak pengendara yang mengabaikan, sehingga pelanggaran serupa terus berulang.
“Rambu-rambu sudah sangat jelas dan sudah lama terpasang, tetapi masih sering diabaikan. Ini menunjukkan bahwa edukasi dan kesadaran masyarakat perlu terus diperkuat,” tegasnya.
Operasi Zebra Mahakam 2025 akan berlangsung hingga 30 November 2025 dengan intensitas pengawasan yang lebih ketat di titik-titik rawan kecelakaan dan pelanggaran. Polisi menyatakan bahwa operasi ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya menekan risiko kecelakaan yang selama ini kerap terjadi di wilayah Samarinda.
Terakhir, Tafyudi berharap masyarakat dapat lebih patuh dan disiplin terhadap aturan lalu lintas, mengingat keselamatan berkendara merupakan tanggung jawab bersama.
“Kami mengimbau warga Samarinda untuk mematuhi aturan berlalu lintas yang telah ditetapkan. Operasi ini bertujuan untuk memastikan keselamatan seluruh pengguna jalan. Semakin tertib masyarakat, semakin kecil risiko terjadinya kecelakaan,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







