Samarinda, Kaltimetam.id – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang akan diselenggarakan pada 27 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda membuka layanan pindah memilih bagi warga yang tinggal di Samarinda namun ber-KTP dari kabupaten atau kota lain di Kalimantan Timur (Kaltim).
Langkah ini merupakan upaya KPU untuk memastikan seluruh warga yang memiliki hak suara tetap dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi meskipun mereka tidak berada di domisili asalnya pada hari pemungutan suara.
Pilkada 2024 merupakan agenda politik penting bagi Indonesia, di mana masyarakat akan kembali ke tempat pemungutan suara untuk memilih pemimpin di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pemilih akan menentukan gubernur, bupati, wali kota, serta wakilnya, melalui proses demokrasi yang diadakan serentak di seluruh daerah.
KPU Samarinda memahami bahwa Samarinda sebagai ibu kota Kaltim adalah kota yang dipenuhi oleh warga pendatang. Tidak hanya perantau dari luar Kaltim, banyak juga warga dari kabupaten atau kota lain di provinsi ini yang pindah ke Samarinda untuk bekerja, belajar, atau menjalani pengobatan.
Hal ini menyebabkan adanya kebutuhan mendesak untuk memberikan layanan pindah memilih bagi mereka yang ingin mencoblos di Samarinda namun memiliki KTP di luar kota.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Samarinda, Akbar Ciptanto, menjelaskan pentingnya layanan pindah memilih ini.
“Layanan pindah memilih dibuka untuk pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS tempat dia terdaftar karena keadaan tertentu. Mereka dapat mengajukan pindah memilih agar dapat mencoblos di TPS terdekat dengan tempat tinggalnya saat ini,” ujarnya.
Menurut Akbar, layanan pindah memilih tidak hanya terbatas pada penduduk yang sedang menempuh pendidikan atau bekerja di Samarinda. Layanan ini juga mencakup kelompok masyarakat yang sedang dirawat di fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang berada di panti rehabilitasi, narapidana di lembaga pemasyarakatan, atau warga yang mengalami keadaan darurat seperti bencana alam.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan pindah memilih, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pemilih harus memenuhi salah satu dari beberapa kategori berikut:
1. Menjalankan tugas di luar domisili saat hari pemungutan suara.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, termasuk keluarga yang mendampingi.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
4. Narapidana atau tahanan yang sedang berada di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
5. Mahasiswa atau pelajar yang sedang menempuh pendidikan di luar domisili asal.
6. Pindah domisili atau bekerja di luar kota.
7. Korban bencana alam atau mengalami keadaan mendesak lainnya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Prosedur pengurusan pindah memilih cukup mudah. Pemilih hanya perlu datang ke kantor kelurahan atau kecamatan terdekat dari tempat tinggalnya saat ini. Di sana, mereka harus menyerahkan dokumen yang mendukung alasan untuk pindah memilih, seperti surat tugas, surat keterangan rawat inap, atau bukti pindah domisili. Pengajuan pindah memilih harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu hingga 28 Oktober 2024.
Bagi mereka yang memenuhi kategori keadaan darurat seperti menjalani tugas mendesak, rawat inap, atau menjadi tahanan, layanan pindah memilih ini masih bisa diajukan hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara.
Lebih lanjut, Akbar menjelaskan bahwa proses pengurusan pindah memilih ini diupayakan agar mudah dan cepat.
“Misalnya mahasiswa Universitas Mulawarman yang tinggal di sekitar kampus, mereka dapat mengurusnya di Kelurahan Sempaja Selatan, hanya dengan membawa surat keterangan menempuh pendidikan,” jelasnya.
KPU Samarinda juga memastikan bahwa kuota pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah disiapkan dengan baik. Masing-masing TPS di Samarinda memiliki batas maksimal 600 pemilih. Jika kuota di TPS tertentu sudah penuh, KPU akan menempatkan pemilih pindahan ke TPS terdekat lainnya.
Di Samarinda sendiri, terdapat 1.202 TPS yang disiapkan untuk Pilkada 2024. Dengan jumlah TPS yang besar ini, KPU optimis bahwa layanan pindah memilih dapat menampung semua pemilih yang memenuhi syarat tanpa ada kekurangan kuota.
“Kami akan memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak suaranya karena tidak berada di domisili asal saat hari pencoblosan. Jika ada TPS yang penuh, kami siap untuk menempatkan pemilih di TPS terdekat lainnya,” tambahnya.
Hingga saat ini, KPU Samarinda terus melakukan sosialisasi secara intensif terkait layanan pindah memilih. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk melalui media massa, media sosial, serta koordinasi langsung dengan Ketua Rukun Tetangga (RT) di setiap kelurahan. Meskipun layanan ini sudah dibuka, Akbar mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan mengenai warga yang mengajukan pindah memilih.
“Masih belum ada data pemilih yang pindah memilih masuk, namun kami terus mendorong warga yang berhak untuk segera mengurusnya. Sosialisasi juga kami lakukan hingga ke tingkat RT agar lebih banyak warga yang tahu mengenai layanan ini dan tidak melewatkan kesempatan untuk memilih,” katanya.
Terakhir, Ia juga mengatakan bahwa layanan pindah memilih ini bertujuan untuk mengurangi angka golongan putih (golput) di Samarinda. Dengan banyaknya pendatang yang tinggal di Samarinda, terutama mahasiswa dan pekerja, KPU berharap layanan ini bisa membantu mereka berpartisipasi dalam Pilkada 2024 dan tidak kehilangan hak pilihnya.
“Kami ingin seluruh warga yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam Pilkada. Dengan layanan pindah memilih ini, kami berharap bisa meminimalisir angka golput, terutama dari warga yang berasal dari luar Samarinda tetapi tinggal sementara di sini,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id