Fenomena Parkir Liar Pelajar di Samarinda Ulu Disorot, DPRD dan Pengamat Desak Transportasi Khusus Siswa

Parkir liar pelajar di Jalan Wijaya Kusuma I Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Fenomena parkir liar yang melibatkan pelajar di kawasan Jalan Wijaya Kusuma 1, Kecamatan Samarinda Ulu, terus menuai sorotan dari berbagai kalangan. Selain dinilai mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas, kondisi ini juga mencerminkan belum optimalnya penyediaan transportasi publik bagi pelajar di Kota Samarinda.

Praktik parkir liar tersebut muncul seiring diberlakukannya kebijakan sejumlah sekolah yang melarang siswa yang belum berusia 17 tahun dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk membawa kendaraan ke lingkungan sekolah. Namun di lapangan, sebagian pelajar tetap membawa kendaraan dan memilih memarkirkannya di luar area sekolah.

Pengamat transportasi, Ismansyah, menilai kebijakan larangan tersebut belum sepenuhnya efektif jika tidak dibarengi dengan solusi konkret. Ia menegaskan bahwa pendekatan berbasis larangan semata justru berpotensi memunculkan persoalan baru.

“Artinya kita jangan hanya membuat aturan atau larangan, tapi juga harus menghadirkan solusi. Salah satunya sudah saatnya kita pikirkan angkutan massal khusus pelajar,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran transportasi khusus pelajar yang aman dan terjangkau dapat menjadi solusi strategis untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di sekitar sekolah, sekaligus menekan praktik parkir liar yang kian marak.

Ia juga mendorong Pemerintah Kota Samarinda untuk menggandeng Organisasi Angkutan Darat (Organda) dalam mengoptimalkan angkutan kota (angkot) yang saat ini mulai kehilangan peminat. Armada yang ada, kata dia, dapat dimodifikasi menjadi angkutan pelajar yang lebih terstruktur.

“Angkot yang ada bisa kita desain ulang menjadi angkutan pelajar. Tidak semua sekolah, tapi sekolah tertentu yang padat seperti SMA Negeri 3 bisa jadi prioritas,” jelasnya.

Selain solusi transportasi, Ismansyah juga menekankan pentingnya penyediaan kantong parkir resmi yang memenuhi standar dan tidak mengganggu arus lalu lintas. Ia menilai penataan parkir harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah, swasta, dan masyarakat.

“Kantong parkir itu penting. Mau disiapkan oleh pemerintah atau swasta, yang penting memenuhi syarat dan tidak mengganggu lalu lintas,” katanya.

Ia menambahkan, pengelolaan parkir yang baik tidak hanya menciptakan ketertiban, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi.

“Tujuannya bukan hanya soal larangan, tapi bagaimana kota ini tertata rapi. Parkir harus di tempat yang sudah disediakan, bukan sembarangan,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Samarinda, M Andriansyah, menegaskan bahwa praktik parkir liar tetap tidak dapat dibenarkan, meskipun muncul sebagai dampak dari kebijakan sekolah.

“Prinsipnya, sesuatu yang salah tetap salah. Tidak boleh kita cari pembenarannya. Penggunaan fasilitas jalan untuk parkir jelas mengganggu hak pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Ia menyebut persoalan ini telah menjadi perhatian DPRD dan akan segera dibahas bersama instansi terkait guna mencari solusi yang tepat. DPRD bahkan berencana menggelar rapat dengar pendapat dengan melibatkan pihak sekolah, dinas teknis, serta masyarakat.

“Ini sudah jadi perhatian. Nanti akan kita panggil untuk mencari langkah kebijakan yang tepat, mana yang lebih besar manfaat dan mudaratnya,” tuturnya.

Andriansyah juga menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung kebijakan larangan pelajar tanpa SIM membawa kendaraan bermotor, mengingat hal tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan.

“Kami tetap pada posisi melarang pelajar yang belum memiliki SIM untuk membawa kendaraan bermotor,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui adanya dampak ekonomi yang dirasakan sebagian warga dari aktivitas parkir liar tersebut. Namun, menurutnya, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk membiarkan pelanggaran terus berlangsung.

“Memang ada warga yang mendapatkan nilai ekonomi, tapi aturan harus tetap dijalankan. Ketertiban itu yang utama,” jelasnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan sebenarnya telah merancang pengadaan angkutan massal bagi pelajar. Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, HMT Manalu, menyebut program tersebut direncanakan melalui skema pembelian layanan atau buy the service.

Namun, hingga saat ini realisasi program tersebut masih terkendala oleh keterbatasan anggaran di tengah kebijakan efisiensi.

“Upaya ke arah sana sudah ada, tetapi realisasinya masih terkendala pendanaan,” singkatnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id