Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan ini disebut sebagai langkah hukum yang tetap berpegang pada aturan, namun juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan kepentingan pendidikan.
Empat mahasiswa Program Studi Sejarah, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unmul, ditangkap pada Senin (1/9/2025) dini hari, sesaat setelah polisi menemukan puluhan bom molotov di Jalan Banggeris, Kecamatan Sungai Kunjang. Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memiliki keterlibatan langsung dalam perakitan dan penyimpanan barang berbahaya tersebut.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa penahanan merupakan langkah awal penyidikan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Namun, pihak kampus kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Hendri menegaskan, mekanisme penangguhan penahanan diatur jelas dalam Pasal 31 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Regulasi tersebut menyebutkan tersangka atau terdakwa dapat ditangguhkan penahanannya dengan syarat adanya jaminan, baik berupa uang, orang, maupun ketentuan lain yang ditetapkan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim.
“KUHAP memberi ruang penangguhan. Selama ada jaminan yang kuat dan tersangka tetap kooperatif, mekanisme ini sah secara hukum,” katanya.
Dalam kasus ini, Rektor Universitas Mulawarman langsung mengajukan permohonan resmi serta memberikan jaminan penuh kepada kepolisian. Langkah tersebut menjadi pertimbangan utama penyidik untuk menyetujui penangguhan.
Lebih lanjut, Hendri menyebut kehadiran Rektor Unmul sebagai penjamin menegaskan adanya tanggung jawab moral dan institusional dari pihak kampus terhadap mahasiswanya.
“Kami menghargai komitmen Rektor Unmul. Beliau sebagai penanggung jawab tertinggi memastikan mahasiswa tetap dalam pengawasan universitas dan mendapatkan pembinaan,” ucapnya.
Pihak kampus, lanjutnya, diyakini mampu melakukan pendampingan akademik sekaligus memberikan arahan agar mahasiswa tidak kembali terjerumus dalam aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
Selain aspek legal, faktor kemanusiaan juga tak diabaikan. Empat mahasiswa tersebut diketahui masih aktif menjalani perkuliahan, dengan sebagian di antaranya tengah menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan.
“Mereka semester lima, semester tujuh, dan ada yang sedang skripsi. Artinya mereka masih butuh bimbingan akademik. Kami tidak ingin langkah hukum justru memutus masa depan mereka,” jelasnya.
Kapolresta menegaskan, meski diberi kelonggaran, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
“Asas kemanfaatan dan keadilan menjadi pertimbangan utama. Hukum tetap ditegakkan, tapi pendidikan juga harus dijaga,” tambahnya.
Kelonggaran penangguhan tidak berarti kebebasan penuh. Keempat mahasiswa wajib menjalani lapor diri dua kali sepekan, setiap Senin dan Kamis, ke Satreskrim Polresta Samarinda. Selain itu, mereka dilarang meninggalkan Kota Samarinda tanpa izin dari penyidik.
“Jika mereka melanggar syarat, penangguhan bisa dicabut kapan saja. Penegakan hukum tetap dijalankan dengan tegas,” tegasnya.
Kapolresta menilai, keputusan ini mencerminkan adanya komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum dan pihak universitas. Sinergi tersebut diharapkan menjadi model penyelesaian kasus hukum yang melibatkan mahasiswa.
“Kami ingin kasus ini menjadi pembelajaran agar mahasiswa lebih berhati-hati dalam menerima ajakan atau pengaruh dari luar. Jangan sampai terlibat dalam aktivitas yang mengancam ketertiban umum,” ujarnya.
Terakhir, Hendri berharap agar empat mahasiswa tersebut bisa mengambil pelajaran berharga dari kasus ini.
“Kami ingin mereka kembali fokus ke dunia akademik. Mereka masih muda, punya potensi besar, dan seharusnya menjadi generasi penerus bangsa yang mampu memberi kontribusi positif,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
