Samarinda, Kaltimetam.id – Kawasan eks Lokalisasi Loa Hui kembali menjadi fokus penertiban Pemerintah Kota Samarinda setelah ditemukannya aktivitas yang melanggar aturan. Pada Selasa malam (3/12/2025), Satpol PP Kota Samarinda bersama TNI, Polri, Polisi Militer, dan Dinas Sosial turun langsung ke lokasi untuk melakukan penyegelan total.
Upaya ini menandai langkah tegas pemerintah dalam memastikan kawasan yang telah ditutup sejak tahun 2014 tersebut tidak lagi menjadi tempat praktik prostitusi terselubung dan kegiatan ilegal lainnya.
Operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan cipta kondisi tiga minggu sebelumnya. Saat itu, petugas menemukan Loa Hui masih ramai oleh aktivitas malam yang menyerupai lokalisasi.
Temuan paling mencolok adalah keberadaan sekitar 200 orang yang berada di area tersebut dan semuanya ber-KTP luar Samarinda, menunjukkan bahwa kawasan itu belum benar-benar berhenti beroperasi meski statusnya telah dinyatakan nonaktif oleh Kementerian Sosial lebih dari satu dekade lalu.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa operasi malam itu dilakukan untuk memastikan praktik serupa tidak kembali muncul.
Ia menegaskan bahwa pemerintah kota sudah menutup pintu rapat-rapat bagi segala bentuk kegiatan yang mengarah pada pelanggaran sosial dan ketertiban.
“Lokalisasi di Loa Hui itu sudah pernah ditutup sejak 2014. Tapi dari monitoring kami, masih ada aktivitas serupa. Bahkan kami temuin sekitar 200 orang,” ujarnya.
Dalam operasi kali ini, petugas hanya menemukan tiga perempuan pekerja malam. Namun, kata Anis, fokus utama bukan pada penindakan individu, melainkan penghentian total aktivitas di lokasi.
“Malam ini kami menghentikan supaya tidak ada lagi aktivitas seperti sebelumnya,” jelasnya singkat.
Sebagai bagian dari penertiban, Satpol PP memasang sejumlah banner larangan di titik-titik strategis untuk memberi tanda bahwa kawasan tersebut masuk zona terlarang bagi kegiatan yang melanggar norma dan aturan.
Langkah ini didukung penuh melalui rapat koordinasi yang sebelumnya telah dipimpin oleh Plt Asisten 1, dengan keputusan bulat bahwa Loa Hui tidak boleh beroperasi dalam bentuk apa pun.
Selain persoalan prostitusi terselubung, pelanggaran lain juga ditemukan. Beberapa tempat di kawasan tersebut kedapatan menjual minuman keras tanpa izin dan beroperasi menggunakan izin karaoke yang sudah tidak berlaku.
Lokasi ini juga berada di tengah kawasan permukiman, sehingga dinilai tidak layak dan melanggar aturan.
“Perizinannya itu karaoke dan sudah mati, ditambah pelanggaran miras. Jadi alasan kami menghentikan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang tertib minol dan tertib sosial,” kata Anis.
Sebagian masyarakat masih menanyakan apakah Loa Hui sebenarnya masih berstatus lokalisasi. Anis menegaskan bahwa kondisi di lapangan sudah menjawab semuanya tanpa perlu penjelasan panjang.
“Ya semacam itu. Ada kamar-kamarnya, ada ladies-nya, ada mirasnya. Apa lagi yang kurang buktinya?” pungkasnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







