Dukung Pemberdayaan Pemuda, Abdul Giaz Gelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2022

Komisi II DPURD Kaltim menggelar kegiatan Sosper di Kota Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Abdul Giaz, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPER) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di halaman Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Minggu (07/03/2025), Pukul 16.00 WITA.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai hak dan kewajiban mereka dalam pembangunan daerah sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Acara ini menghadirkan dua narasumber berkompeten, yaitu Syarifuddin Yunus dan Novalindo, yang memberikan materi seputar peran pemuda dalam pembangunan serta peluang yang bisa mereka manfaatkan dalam berbagai bidang. Puluhan peserta yang hadir, termasuk tokoh masyarakat, perwakilan organisasi kepemudaan, dan pemuda setempat, tampak antusias mengikuti sosialisasi ini.

Dalam sambutannya, Abdul Giaz menekankan bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan merupakan kebijakan penting yang bertujuan untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan pengembangan bagi pemuda di Kalimantan Timur.

“Pemuda adalah aset berharga bagi masa depan daerah. Melalui Perda ini, pemerintah ingin memastikan bahwa mereka memiliki akses yang luas terhadap pendidikan, pelatihan, serta kesempatan kerja yang dapat membantu mereka menjadi lebih mandiri dan berdaya saing,” ujar Abdul Giaz.

Ia juga menambahkan bahwa salah satu poin utama dalam Perda ini adalah mendorong partisipasi aktif pemuda dalam berbagai aspek pembangunan, baik di bidang sosial, ekonomi, maupun politik. Pemerintah daerah juga diwajibkan untuk menyediakan program yang mendukung kreativitas dan inovasi pemuda.

“Kita ingin anak-anak muda di Kaltim tidak hanya menjadi penonton dalam pembangunan daerah, tetapi mereka harus menjadi pelaku utama yang berkontribusi bagi kemajuan daerahnya,” tambahnya.

Terakhir, Abdul Giaz menegaskan bahwa DPRD Kaltim akan terus mendorong implementasi Perda Kepemudaan agar benar-benar memberikan manfaat bagi pemuda di Kalimantan Timur. Ia juga mengajak semua pihak, termasuk pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, untuk bersama-sama mendukung pemberdayaan generasi muda.

“Perda ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau DPRD saja, tetapi harus menjadi tanggung jawab bersama. Kita semua harus bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pemuda agar mereka bisa berkembang dan berkontribusi bagi daerah,” tutupnya.

Ditempat yang sama, Syarifuddin Yunus, salah satu narasumber dalam acara ini, menjelaskan bahwa pemuda harus memiliki daya saing yang kuat untuk menghadapi tantangan zaman. Menurutnya, penguatan kapasitas pemuda dalam berbagai bidang sangat diperlukan agar mereka bisa beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan perubahan global.

“Di era digital seperti sekarang, pemuda harus memiliki keterampilan yang relevan dengan kebutuhan industri. Pendidikan formal saja tidak cukup, mereka juga perlu mengembangkan keterampilan teknis dan soft skills seperti kepemimpinan, komunikasi, dan kewirausahaan,” tutur Syarifuddin.

Ia juga menekankan bahwa salah satu tantangan terbesar yang dihadapi pemuda saat ini adalah kurangnya akses terhadap pelatihan dan bimbingan profesional. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah daerah dapat lebih aktif dalam menyediakan program pembinaan bagi generasi muda.

Sementara itu, Novalindo membahas tentang peluang ekonomi di era digital yang bisa dimanfaatkan oleh pemuda. Ia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi telah membuka banyak kesempatan baru bagi anak muda untuk terjun ke dunia bisnis dan industri kreatif.

“Dunia digital memberikan banyak peluang bagi anak muda untuk berkembang, mulai dari bisnis online, content creation, hingga pengembangan startup. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk mencoba dan kreativitas dalam menciptakan sesuatu yang bernilai,” kata Novalindo.

Ia juga mengajak para peserta sosialisasi untuk lebih aktif mencari peluang dan berani mengambil risiko dalam membangun usaha sendiri.

“Jangan takut gagal. Kegagalan adalah bagian dari proses belajar. Yang penting adalah bagaimana kita terus mencoba dan berinovasi,” pungkasnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran dan partisipasi pemuda dalam pembangunan daerah semakin meningkat. Pemerintah dan DPRD Kaltim juga berkomitmen untuk terus mengawal implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 agar benar-benar memberikan dampak nyata bagi generasi muda. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id