Samarinda, Kaltimetam.id – Kasus dugaan penyelewengan dana hibah untuk program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) di Kalimantan Timur memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mengumumkan penetapan dua pejabat sebagai tersangka usai menemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2023.
Dua nama yang kini resmi menyandang status tersangka adalah Zairin Zain (ZZ), Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Kaltim, serta Agus Hari Kesuma (AHK) yang menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan hal ini dalam konferensi pers di Kantor Kejati, Kamis (18/9/2025).
“Hari ini, tim penyidik dari bidang tindak pidana khusus Kejati Kaltim menetapkan dan menahan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah DBON tahun anggaran 2023,” tegasnya.
Dana hibah yang menjadi sorotan berasal dari APBD Kaltim dengan nilai fantastis, yakni Rp100 miliar.
Namun, menurut Toni, alur pemberian dan pengelolaannya tidak sesuai aturan, baik menyangkut tata kelola keuangan negara, daerah, maupun mekanisme hibah.
“Dalam prosesnya, ditemukan adanya penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, serta perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Hasil penyidikan sementara memperkirakan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Angka pastinya masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga terkait.
Untuk mempercepat proses hukum, kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari pertama.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Toni menambahkan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Sampai saat ini, sudah ada sekitar 30 orang saksi yang dimintai keterangan, baik dari unsur eksekutif, legislatif, maupun organisasi terkait. Penetapan dua tersangka ini merupakan langkah awal untuk mengungkap tuntas kasus ini,” katanya.
Ia menegaskan, Kejati Kaltim di bawah kepemimpinan Kajati Supardi berkomitmen penuh memberantas praktik korupsi di Bumi Etam. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id