Samarinda, Kaltimetam.id – Jajaran Polsek Samarinda Ulu berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga, khususnya penghuni rumah kos di Kota Samarinda. Dalam pengungkapan kasus tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan yang melibatkan personel Polsek Samarinda Seberang, Tim Jatanras Polresta Samarinda, serta dukungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MT (28), FH (21), dan RR (30). Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa MT berperan sebagai otak sekaligus eksekutor utama dalam aksi pencurian tersebut. Sementara FH dan RR bertugas membantu mengawasi situasi sekitar lokasi sasaran serta membantu membawa kabur kendaraan hasil curian.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, didampingi Kanit Reskrim Ipda Erry Irawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan sejumlah korban kehilangan sepeda motor di kawasan rumah kos yang berada di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan di lapangan, anggota berhasil mengamankan dua pelaku berinisial FH dan RR terlebih dahulu di kawasan Jalan Suwandi pada Selasa malam,” ujarnya.
Penangkapan terhadap FH dan RR menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya. Dalam pemeriksaan intensif, keduanya mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian dan mengungkap identitas pelaku utama yang selama ini menjadi pengendali operasi di lapangan.
Berbekal keterangan tersebut, petugas bergerak melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap MT di kawasan Samarinda Seberang beberapa jam kemudian.
“Dari hasil interogasi diketahui bahwa MT merupakan pelaku utama yang mengambil langsung kendaraan milik korban. Sedangkan dua pelaku lainnya membantu mengawasi situasi dan mendorong kendaraan hasil curian agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar,” kata Wawan.
Polisi mengungkap, komplotan tersebut setidaknya telah melakukan dua aksi pencurian kendaraan bermotor dalam kurun waktu yang berdekatan.
Aksi pertama dilakukan pada Minggu malam, 17 Mei 2026, di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Gunung Kelua. Saat itu pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik penghuni kos yang diparkir di teras dalam kondisi setang tidak terkunci.
Korban baru menyadari kendaraannya hilang ketika hendak menggunakannya pada keesokan hari.
Keberhasilan aksi pertama membuat para pelaku kembali beraksi. Pada Senin dini hari, 1 Juni 2026, mereka kembali menyasar kendaraan milik penghuni kos. Kali ini target mereka adalah satu unit Honda Vario yang diparkir di pinggir jalan tepat di depan rumah kos korban. Sama seperti aksi sebelumnya, kendaraan tersebut menjadi sasaran empuk karena ditinggalkan dalam kondisi setang tidak terkunci.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga para pelaku memang secara khusus membidik kendaraan yang diparkir dengan pengamanan minim. Mereka berkeliling mencari lokasi yang dianggap aman sebelum menentukan target. Lebih jauh, polisi juga mengungkap bahwa MT bukanlah pelaku baru dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia tercatat sebagai residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.
Berdasarkan catatan kepolisian, MT pernah ditangkap dan diproses hukum karena tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda pada Juni 2025. Namun setelah bebas menjalani hukuman, MT kembali terlibat dalam aksi kejahatan yang sama.
“Pelaku utama merupakan residivis kasus curanmor. Ini masih terus kami dalami untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan dalam kasus-kasus lainnya,” tuturnya.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolsek Samarinda Ulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







