DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Aparatur Desa Pascapemekaran: Infrastruktur Sosial Harus Tumbuh Seiring Wilayah Baru

Samarinda, Kaltimetam.id – Persetujuan delapan Raperda pemekaran desa di Kutai Kartanegara membawa konsekuensi besar bagi tata kelola pemerintahan desa. DPRD Kaltim menilai keberhasilan pemekaran tidak hanya bergantung pada pemisahan wilayah, tetapi juga pada kesiapan aparatur dan tata kelola kelembagaan.

Anggota DPRD Kaltim asal Kukar, Firnadi Ikhsan, mengingatkan bahwa penambahan perangkat desa adalah kebutuhan mendesak agar struktur pemerintahan baru dapat menjalankan pelayanan publik secara optimal.

Menurut Firnadi, pemekaran wilayah tanpa didukung aparatur yang memadai justru berpotensi menimbulkan persoalan baru. Infrastruktur sosial, administrasi kependudukan, serta mekanisme penyusunan anggaran desa harus berkembang seiring berdirinya desa baru.

“Penambahan aparatur bukan sekadar formalitas, tetapi kebutuhan agar pelayanan bisa berjalan maksimal,” ujarnya.

Ia menilai bahwa pemekaran desa memberi peluang meningkatkan kapasitas belanja publik. Dengan desa baru, pengelolaan anggaran bisa dipetakan berdasarkan prioritas wilayah masing-masing, sehingga pembangunan tidak lagi tersentral di satu desa yang terlalu luas.

Namun, Firnadi mengingatkan bahwa tahap implementasi kelembagaan harus dilakukan secara bertahap dan penuh kehati-hatian agar tata kelola baru tidak mengalami kekacauan pada masa transisi.

Kesepakatan pemekaran desa yang mencakup wilayah Tenggarong Seberang hingga Kembang Janggut kini memasuki tahap selanjutnya: pembentukan perangkat desa, penyusunan struktur organisasi, hingga penetapan anggaran.

Bagi Firnadi, pemekaran bukan hanya menjawab persoalan administratif, tetapi fondasi untuk memperkuat pemerintahan tingkat paling bawah.

“Pemekaran adalah langkah awal, bukan akhir. Yang terpenting bagaimana layanan publik semakin dekat dan semakin kuat,” pungkasnya. (Adv/DPRDKaltim/SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id