Samarinda, Kaltimetam.id – Polemik penggunaan jalan umum oleh truk-truk tambang kembali menjadi sorotan tajam di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim). Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, dengan tegas menyampaikan keprihatinannya atas lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum.
Menurut Baharuddin, hingga saat ini truk-truk bertonase besar, terutama yang mengangkut batu bara, masih bebas melintas di jalan umum di berbagai wilayah Benua Etam. Padahal perda tersebut secara jelas melarang penggunaan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan hasil tambang oleh kendaraan berat.
“Perda ini sudah sah dan berlaku sejak lebih dari sepuluh tahun yang lalu. Namun sayangnya, hingga kini pelaksanaannya di lapangan sangat lemah. Jalan-jalan umum yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru dipenuhi truk-truk tambang,” ujarnya.
Baharuddin menjelaskan bahwa memang saat ini Perda Nomor 10 Tahun 2012 tengah dalam proses revisi agar bisa lebih sinkron dengan berbagai regulasi di tingkat nasional. Namun demikian, proses harmonisasi yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut tidak serta-merta membuat perda yang lama menjadi tidak berlaku.
“Selama perda itu belum resmi dicabut atau digantikan dengan yang baru, maka masih tetap menjadi dasar hukum yang wajib ditegakkan. Pemprov tidak boleh berlindung di balik alasan bahwa revisi belum selesai. Ini soal keberanian dan komitmen politik dalam menegakkan aturan yang sudah ada,” tegasnya.
Baharuddin menyoroti dampak nyata yang ditimbulkan dari pembiaran penggunaan jalan umum oleh truk tambang. Menurutnya, selain menyebabkan kerusakan berat pada infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan APBD, aktivitas tersebut juga memicu polusi debu, peningkatan risiko kecelakaan, serta menurunkan kenyamanan hidup masyarakat.
“Sudah banyak masyarakat yang mengeluh. Jalan rusak di mana-mana, debu beterbangan, kecelakaan kerap terjadi. Ini jelas merugikan masyarakat luas, sementara perusahaan-perusahaan tambang terus meraup keuntungan besar. Pemerintah seharusnya lebih berpihak kepada kepentingan rakyat, bukan sekadar mengakomodasi kepentingan korporasi,” katanya.
Lebih jauh, Baharuddin juga mengingatkan bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah dan penegak hukum bisa semakin tergerus.
“Kalau aturan tidak ditegakkan, rakyat bisa kehilangan kepercayaan pada negara. Ini bukan hanya soal hukum, melainkan juga soal moral dan tanggung jawab pemerintah. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji atau wacana,” lanjutnya.
Sebagai solusi, Baharuddin meminta agar Pemprov Kaltim segera mengevaluasi seluruh izin operasional perusahaan tambang yang terbukti melanggar perda. Ia juga mendorong percepatan pembangunan jalur khusus hauling untuk mengurangi beban jalan umum yang seharusnya diprioritaskan bagi kendaraan masyarakat.
“Sudah waktunya kita menegakkan keadilan. Selama ini rakyat yang menanggung kerusakan dan risiko, sementara perusahaan tetap untung besar. Ketimpangan seperti ini harus dihentikan. Pemprov harus segera bertindak, demi kepentingan rakyat dan demi masa depan infrastruktur Kaltim yang lebih baik,” pungkasnya. (Adv/DPRDKaltim/SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id