Samarinda, Kaltimetam.id – Rencana penggunaan insinerator sebagai solusi pengelolaan sampah di Kota Samarinda sempat memunculkan kekhawatiran dari sebagian warga, terutama terkait potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Menanggapi hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda menegaskan bahwa teknologi tersebut telah memenuhi standar keamanan dan sesuai dengan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Plt. Kepala DLH Samarinda, Suwarso, menjelaskan bahwa sistem yang digunakan di kota ini berbeda dengan teknologi insinerator konvensional yang sering menimbulkan polusi udara.
“Yang dilarang itu insinerator yang membuang hasil pembakaran langsung ke udara tanpa uji emisi. Kalau sistemnya dialirkan ke bak air seperti di Samarinda, itu diperbolehkan,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).
Menurutnya, izin operasional insinerator di Samarinda sudah mendapatkan persetujuan dari KLHK dengan sejumlah persyaratan ketat, termasuk kewajiban uji emisi serta pengendalian kadar dioksin dan furan.
Teknologi yang diadopsi dari Bandung ini juga telah melalui tahap pengujian untuk memastikan keamanannya sebelum diterapkan di Samarinda.
Lebih lanjut, Suwarso menyampaikan bahwa kapasitas insinerator yang digunakan tergolong kecil, sehingga tidak memerlukan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), melainkan cukup dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari DLH setempat.
Pembangunan insinerator ditargetkan selesai pada Desember 2025, sebelum memasuki tahap uji coba operasional.
“Uji coba dilakukan lebih dulu sebelum digunakan penuh. Pengelola juga akan dilatih langsung oleh pihak vendor,” tutupnya.
Dengan demikian, DLH berharap kehadiran insinerator ini dapat menjadi solusi efektif dalam mengurangi volume sampah di Samarinda tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







