DLH Kaltim Nilai Pengawasan Laut Lemah Imbas Regulasi yang Tak Sentuh Kegiatan STS Batu Bara

Aktivitas proses pemindahan batu bara dari kapal ke kapal atau Ship To Ship (STS) di wilayah perairan. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Minimnya regulasi spesifik terhadap aktivitas distribusi batu bara di laut menjadi celah yang berisiko memicu pencemaran lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur menyoroti lemahnya kontrol terhadap proses pemindahan batu bara dari kapal ke kapal atau Ship To Ship (STS), yang dinilai belum dijangkau secara utuh oleh aturan yang ada.

Menurut Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kalimantan Timur, Rudiansyah, kendati sektor pertambangan batu bara telah diatur melalui sejumlah regulasi nasional, namun proses yang berlangsung di luar wilayah tambang, terutama di perairan terbuka, justru masih luput dari pengawasan menyeluruh.

Hal ini diperparah dengan belum adanya landasan hukum yang secara eksplisit mengatur mekanisme distribusi laut seperti STS.

“Oleh karena itu, dibutuhkan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas yang berlangsung di luar area konsesi untuk memastikan tidak terjadi pencemaran yang tidak terkendali,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).

Ia mencontohkan bahwa dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2012, tidak terdapat pasal yang secara langsung mengatur aktivitas pengangkutan batu bara melalui laut. Fokus regulasi tersebut lebih banyak pada tahapan kegiatan di area tambang dan reklamasi pasca-tambang.

Padahal, lanjut Rudiansyah, aktivitas pemindahan batu bara di perairan justru menjadi salah satu titik rawan pencemaran. Salah satu fase yang dinilai paling krusial ialah saat batu bara dipindahkan dari tongkang ke kapal induk di tengah laut, di mana potensi tumpahan material dan sebaran debu sangat besar.

“Proses pemindahan batu bara dari tongkang ke kapal induk memiliki potensi besar menghasilkan debu dan tumpahan material, terutama akibat jarak dan celah yang terbentuk antara dua kapal serta ketinggian alat angkut,” jelasnya.

Berdasarkan temuan lapangan, debu batu bara menjadi salah satu faktor pencemar utama yang bisa mencemari ekosistem laut, terutama jika dibiarkan beterbangan tanpa kendali selama proses distribusi berlangsung.

Untuk mengatasi persoalan itu, DLH Kaltim mengusulkan penerapan teknologi pengendalian debu yang lebih ketat.

“Penerapan sprayer berfungsi mengikat debu agar tidak beterbangan. Selain itu, perusahaan perlu memastikan seluruh alat angkut tertutup dengan baik, dan celah antara kapal ditutup dengan pelindung untuk mencegah material jatuh ke laut,” imbuhnya.

Tak hanya menyangkut teknis pemindahan, DLH juga menolak keras metode pembersihan tongkang yang selama ini diajukan beberapa perusahaan tambang.

Praktik tersebut biasanya melibatkan pemindahan sisa batu bara dari tongkang ke kapal kecil, yang menurut DLH melanggar prinsip tata kelola lingkungan.

Rudiansyah menegaskan bahwa instansinya secara konsisten menolak memberikan izin atas metode tersebut, karena menyalahi aturan pengelolaan sisa material operasional yang bukan termasuk kategori limbah.

“Sisa batu bara itu tidak bisa dikategorikan sebagai limbah dalam konteks peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penanganannya tidak bisa dilakukan sembarangan, tetapi wajib ditangani secara khusus oleh pihak perusahaan,” tegasnya.

Ia pun menyebut bahwa kebijakan DLH Kaltim untuk menolak praktik tersebut sudah diterapkan sejak lebih dari satu dekade lalu dan menjadi bagian dari upaya perlindungan lingkungan laut secara berkelanjutan.

Lebih lanjut, dikatakannya, kegiatan di laut seperti STS memang sering luput dari radar pengawasan karena berada di luar konsesi tambang. Oleh sebab itu, penegakan pengawasan lingkungan di wilayah perairan perlu diperkuat dengan aturan yang lebih tegas dan berbasis data lapangan.

“Sisa batu bara bukan limbah, tapi dampaknya terhadap laut tetap nyata kalau tidak ditangani secara benar,” tutupnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id