Disperindagkop Kaltim Wajibkan SPBU Beri Nota BBM, Luncurkan Sikomeng untuk Permudah Pengaduan Konsumen

Kepala Disperindagkop Kaltim, Heni Purwaningsih. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Disperindagkop UMKM) mengambil langkah serius dalam memperkuat perlindungan konsumen, khususnya di tengah maraknya keluhan masyarakat terkait dugaan Bahan Bakar Minyak (BBM) tercemar.

Langkah strategis yang kini diterapkan adalah mewajibkan setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk memberikan nota pembelian BBM kepada konsumen, baik diminta maupun tidak.

Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya untuk memperkuat bukti transaksi, jika sewaktu-waktu muncul permasalahan yang memerlukan penyelesaian hukum atau mediasi.

Kepala Disperindagkop Kaltim, Heni Purwaningsih, menegaskan bahwa nota pembelian bukan hanya simbol transaksi, tetapi juga merupakan dokumen penting yang bisa menjadi dasar pertanggungjawaban dari pihak penyedia BBM, baik SPBU maupun Pertamina selaku penyedia utama.

“Nota atau bukti pembelian kami nilai sangat krusial. Ini menjadi dasar pertanggungjawaban sekaligus hak konsumen. Jika terjadi permasalahan seperti BBM tercemar, nota ini akan menjadi bukti otentik untuk proses tindak lanjut,” ujarnya.

Pernyataan ini menyusul laporan sejumlah warga yang mengeluhkan kerusakan pada kendaraan mereka setelah mengisi BBM di SPBU tertentu. Meski keluhan tersebut masih dalam tahap investigasi, Disperindagkop menganggap perlu untuk segera bertindak agar tidak terjadi eskalasi masalah yang lebih luas.

Menurut Heni, dalam beberapa kasus, konsumen yang merasa dirugikan kerap kesulitan membuktikan bahwa kerusakan yang dialami benar-benar terkait dengan kualitas BBM yang dibeli. Hal ini sering kali terjadi karena tidak adanya nota pembelian yang menjadi dasar klaim.

“Tanpa nota pembelian, proses verifikasi menjadi sangat sulit. Kita tidak bisa serta-merta menuduh SPBU atau Pertamina. Begitu juga sebaliknya, konsumen berhak mendapat kejelasan dan ganti rugi jika benar-benar dirugikan,” tambahnya.

Sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan respons cepat terhadap aduan masyarakat, Disperindagkop juga meluncurkan sebuah platform pengaduan konsumen berbasis digital yang diberi nama Sikomeng (Sistem Komunikasi Pengaduan Masyarakat Konsumen).

Melalui Sikomeng, masyarakat dapat mengajukan berbagai jenis keluhan seputar perdagangan dan perlindungan konsumen, termasuk keluhan terhadap BBM yang diduga tercemar. Pengguna cukup mengakses situs atau aplikasi Sikomeng, mengisi data diri, kronologi kejadian, serta melampirkan bukti seperti nota pembelian dan foto kerusakan.

“Sikomeng adalah inovasi kami untuk mendekatkan layanan pengaduan dengan masyarakat. Semua laporan yang masuk akan kami data dan tindak lanjuti sesuai prosedur,” jelasnya.

Selain itu, Disperindagkop juga melibatkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kaltim dalam proses mediasi. Lembaga ini berfungsi sebagai mediator antara konsumen dan pelaku usaha dalam penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan.

Dalam proses mediasi, verifikasi akan dilakukan secara menyeluruh. Bukti-bukti seperti nota pembelian, hasil pengecekan kendaraan, serta laporan teknis dari pihak ketiga akan menjadi bahan pertimbangan utama.

“Jika mediasi di BPSK tidak mencapai kesepakatan, maka konsumen tetap memiliki hak untuk membawa perkara ke jalur peradilan. Namun kami mengingatkan, bahwa di pengadilan, bukti-bukti yang kuat menjadi sangat penting,” katanya.

Heni juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua belah pihak—baik konsumen maupun penyedia BBM. Menurutnya, SPBU dan Pertamina memiliki hak untuk mendapatkan kejelasan dan bukti atas klaim kerugian yang diajukan masyarakat, sementara masyarakat pun memiliki hak atas produk BBM yang sesuai standar dan aman digunakan.

“Nota ini menjadi jembatan penting untuk memastikan semua hak dan kewajiban dapat terpenuhi secara adil. Dengan transparansi dan komunikasi yang baik, kami optimistis setiap keluhan dapat diselesaikan secara bijak,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id