Dishub Samarinda Tindak Tiga Mobil yang Parkir Sembarangan

Dishub Kota Samarinda saat melakukan penindakan mobil yang parkir sembarangan. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id Dinas Perhubungan Kota Samarinda menggelar razia terhadap kendaraan yang melakukan parkir liar di kawasan Pasar Pagi serta di Jalan K.H Fahruddin Kota Samarinda, Senin (28/08/2023).

Dishub Kota Samarinda berhasil menderek sejumlah mobil yang ditinggal oleh pemiliknya. Diketahui, sebanyak 10 petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melakukan penertiban kendaraan yang melakukan parkir liar di beberapa lokasi yang ada di Kota Samarinda.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu membeberkan, pihaknya telah melakukan penderekan terhadap sejumlah kendaraan sepeda motor dan mobil, kegiatan razia parkir sembarangan berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA pagi tadi.

“Jadi pagi tadi kami berhasil melakukan penderekan terhadap satu kendaraan mobil dan sepeda motor yang melakukan parkir sembarangan, kemudian di kawasan Jalan K.H Fahruddin kamu juga melakukan penderekan terhadap satu kendaraan mobil, serta satu angkot,” jelasnya.

Lebih lanjut, Manalu membeberkan pihaknya tetap akan memberikan sanksi terhadap kendaraan yang telah dilakukan penderekan, sesuai dengan Perda yang ada.

Mengacu pada Perda No. 5 tahun 2015 Pasal 34 ayat 2 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir, berbunyi “Pengemudi, pemilik, atau penanggungjawab kendaraan bermotor akan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), untuk setiap penderekan kendaraan bermotor.”

“Masing-masing kendaraan yang telah dilakukan penderekan akan dikenakan denda Rp 500 Ribu, apabila telat diambil oleh pemiliknya, denda nantinya akan berlipat ganda,” bebernya.

Lebih lanjut, pihak Dishub akan melakukan pengawasan lebih intens di sejumlah titik yang rawan digunakan untuk parkir liar di Kota Samarinda. Manalu akan memberikan penugasan kepada anggotanya untuk melakukan pengawasan setiap harinya.

“Kami akan melakukan penertiban setiap harinya, tapi ya kembali lagi dengan kondisi para personil kita. Paling tidak, kita nantinya akan rutin melakukan penertiban,” ujarnya.

Terakhir, Manalu menghimbau kepada masyarakat Kota Samarinda agar dapat mematuhi peraturan parkir yang telah berlaku. Dishub Kota Samarinda bukan hanya semata-mata melakukan penderekan saja, tetapi supaya menyadarkan masyarakat Kota Samarinda agar bisa tertib lagi dalam berlalu lintas.

“Mari kita saling bekerja sama dalam tertib berlalu lintas. Jangan parkir sembarangan, karena itu dapat mengganggu ketertiban umum, serta dapat merugikan pengguna jalan,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version