Samarinda, Kaltimetam.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terus menggencarkan penertiban parkir liar di sejumlah titik rawan pelanggaran. Dalam operasi terbaru, puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat ditindak dengan sanksi tegas berupa pemasangan stiker pelanggaran hingga penggembosan ban.
Kepala Seksi Bidang Pengendalian dan Ketertiban Lalu Lintas Jalan Dishub Samarinda, Duri, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan di berbagai ruas jalan protokol dan kawasan ramai aktivitas masyarakat.
“Untuk di Jalan KH Khalid saja ada sekitar 25 sampai 30 kendaraan yang kita tindak. Lima kendaraan kita gembosi bannya dan sekitar 25 kendaraan kita tempel stiker pelanggaran,” ujarnya, Rabu (25/03/2026).
Selain di Jalan KH Khalid, penertiban juga dilakukan di sejumlah titik lainnya. Di kawasan Kedai Kue di Jalan Diponegoro, petugas menindak enam kendaraan dengan sanksi penggembosan ban. Sementara di Jalan Hidayatullah, petugas sempat menemukan pelanggaran namun kendaraan sudah tidak berada di lokasi saat hendak dilakukan tindakan.
Penindakan juga menyasar kawasan Jalan Mulawarman. Di sekitar Zebra Cross, dua kendaraan ditindak, begitu pula di depan kantor pemadam kebakaran yang juga terdapat dua kendaraan melanggar dan langsung digembosi bannya.
“Di kawasan Taman Samarinda juga ada satu kendaraan yang kita tindak dengan cara digembosi,” tambah Duri.
Ia menjelaskan, dalam operasi kali ini Dishub tidak melakukan penderekan kendaraan, melainkan lebih menekankan pada sanksi sosial melalui pemasangan stiker pelanggaran serta tindakan penggembosan ban.
Menurutnya, stiker yang ditempelkan pada kendaraan pelanggar memiliki efek jera karena sulit dilepas dan meninggalkan bekas.
“Stiker itu tidak bisa dilepas dengan mudah, kalau dipaksa akan meninggalkan bekas. Itu bagian dari sanksi sosial agar pelanggar merasa jera,” jelasnya.
Selain itu, setiap kendaraan yang melanggar juga didata oleh petugas sebagai bagian dari penegakan aturan yang lebih tegas ke depan. Pada stiker tersebut juga terdapat barcode yang dapat digunakan pelanggar untuk melakukan pembayaran denda secara non-tunai.
Duri menegaskan, bagi pelanggar yang tidak mengindahkan sanksi dan kembali melakukan pelanggaran berulang, pihaknya tidak akan segan untuk meningkatkan tindakan, termasuk melakukan penderekan kendaraan.
“Kalau sudah dua sampai tiga kali melanggar, kita akan langsung derek kendaraannya. Untuk roda empat akan kita towing, sementara roda dua akan kita amankan,” tegasnya.
Ia menyebutkan, besaran denda untuk tindakan penderekan mencapai Rp500 ribu, yang pembayarannya dilakukan melalui sistem barcode, tanpa transaksi tunai di lapangan.
Langkah ini, lanjut Duri, bertujuan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan parkir liar yang dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kota Samarinda.
“Tujuannya bukan semata-mata denda, tapi untuk menertibkan dan memberikan efek jera. Kami juga terus melakukan publikasi agar masyarakat tahu dan lebih disiplin,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
