Disebut Simpan Dana Rp1,48 Triliun di Bank, Andi Harun Angkat Bicara

Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Teka-teki soal dana pemerintah daerah (Pemda) yang dilaporkan mengendap di bank sejumlah Rp234 triliun hingga September 2025 oleh Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI, turut menyeret nama Kota Samarinda.

Pemerintah pusat melalui data yang dirilis menyatakan bahwa beberapa daerah, termasuk Samarinda serta kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur seperti Kutai Barat, Kutai Timur dan Berau, memiliki saldo anggaran yang belum tersalurkan atau “terparkir” di bank.

Dalam paparannya, Purbaya menyebut dana tersebut bersumber dari pemerintah daerah yang belum digunakan dalam program dan kegiatan.

Untuk Kota Samarinda sendiri, disebut memiliki dana mengendap mencapai Rp1,48 triliun. Angka fantastis ini sontak menjadi perhatian publik dan menimbulkan berbagai spekulasi tentang pengelolaan keuangan daerah.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun dengan tegas membantah adanya dana yang sengaja ditahan atau tidak dimanfaatkan. Ia menilai penyebutan dana mengendap tersebut perlu dilihat secara proporsional, sebab kondisi tersebut merupakan bagian dari siklus normal pengelolaan anggaran menjelang tutup tahun fiskal.

“Tidak ada, tidak ada dana mengendap. Jadi, yang mungkin terjadi adalah karena ini belum tahun tutup anggaran. Biasanya tanggal tutup bulan dan tahun anggaran itu di sekitar 15 sampai 16 Desember,” ujar Andi Harun, Jum’at (24/10/2025).

Ia menjelaskan, selama tahun anggaran belum berakhir, masih banyak proyek dan kegiatan pemerintah yang berjalan di lapangan. Proses pencairan anggaran dilakukan secara bertahap menyesuaikan progres pekerjaan. Karena itu, wajar bila dana masih tersimpan sementara di rekening kas daerah.

“Kan pembayaran proyek itu per termin, berdasarkan progres. Pasti masih ada anggaran di kas kita. Tetapi, tidak ada yang kita maksudkan untuk mengendapkan anggaran,” jelasnya.

Menurut Andi Harun, penyimpanan dana di bank justru menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keuangan.

Kas daerah, kata dia, harus selalu dalam kondisi likuid agar proses pembayaran kepada pihak ketiga, termasuk kontraktor dan penyedia jasa, dapat dilakukan tepat waktu tanpa kendala.

“Semua itu hanya dalam rangka kehati-hatian menjaga cash flow kita, likuiditas kita di kas daerah, untuk tidak sampai mengalami kegagalan bayar. Kas daerah kita tidak boleh kosong, karena pengajuan pencairan pembayaran kegiatan hampir setiap hari,” tuturnya.

Ia menambahkan, pemerintah kota juga memiliki kewajiban untuk memastikan setiap penggunaan anggaran dilakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru.

Langkah tersebut penting agar seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan tidak menimbulkan kesalahan dalam pengelolaan keuangan publik.

“Kita di satu sisi menjaga kemampuan kita membayar. Tapi di sisi lain, kita juga selalu menjaga keadaan likuiditas kas daerah kita atau cash flow kita. Supaya semua kegiatan yang menjadi kewajiban pemerintah untuk melakukan pembayaran tidak mengalami hambatan,” ungkapnya.

Selain menjaga keseimbangan kas daerah, Andi Harun juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam setiap pengelolaan anggaran.

Pemkot Samarinda, lanjutnya, terus berupaya meningkatkan disiplin anggaran agar tidak terjadi kesalahan administratif maupun penyimpangan prosedur.

“Tinggal kita tambah satu, semakin belajar, semakin kita tinggikan kepatuhan kita terhadap peraturan perundang-undangan. Agar tidak ada salah kelola dalam hal keuangan,” katanya.

Ia menegaskan, strategi kehati-hatian tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah kota untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang sehat, transparan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

“Insya Allah mudah-mudahan dengan cara itu kita bisa selamat, kita bisa tertib, berdisiplin anggaran, dan mudah-mudahan pada akhirnya menghasilkan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id