Samarinda, Kaltimetam.id – Polemik dugaan penggelapan emas, dana pinjaman (dapin), serta penarikan sepihak kendaraan bermotor yang menyeret seorang perempuan bernama Novita kini memasuki babak klarifikasi. Melalui kuasa hukumnya, Novita membantah keras seluruh tudingan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak lain, dan menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana.
Kuasa hukum Novita, Sepmi Safarina, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kliennya tidak pernah melakukan penggelapan emas sebagaimana dituduhkan. Menurutnya, emas yang dipersoalkan merupakan hasil transaksi jual beli secara kredit yang sah, dengan skema cicilan harian yang telah disepakati kedua belah pihak sejak awal.
“Kami ingin meluruskan. Klien kami tidak menggelapkan emas. Emas tersebut dibeli secara kredit, ada kesepakatan cicilan, dan ada bukti pembayaran yang jelas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, emas tersebut dibeli dengan sistem cicilan selama 40 hari, dengan kewajiban pembayaran harian sebesar Rp240 ribu. Dalam perjalanan pembayaran, Novita disebut telah menyetor dana sekitar Rp4,2 juta kepada pihak penjual.
“Kalau dihitung secara objektif, masih ada sisa kewajiban. Tapi sisa kewajiban itu bukan berarti penggelapan. Ini murni hubungan perdata antara penjual dan pembeli,” tegasnya.
Sepmi juga membantah klaim bahwa nilai emas tersebut mencapai Rp10 juta. Menurutnya, emas yang dibeli kliennya memiliki kadar delapan karat dengan berat sekitar empat gram, sehingga klaim nilai tersebut dinilai tidak rasional dan tidak berdasar.
Selain emas, kliennya juga dituduh membawa kabur uang arisan. Tuduhan ini pun dibantah oleh kuasa hukum. Ia menyebut Novita selama ini rutin membayar arisan harian hingga akhir Desember 2025.
“Yang menjadi persoalan justru adanya sistem denda yang sangat memberatkan. Keterlambatan satu hari bisa dikenakan denda hingga ratusan ribu rupiah. Dalam kondisi ekonomi sulit, ini jelas menyulitkan debitur untuk melunasi kewajibannya,” tuturnya.
Menurutnya, praktik denda yang terus berjalan tanpa toleransi justru berpotensi menjerat seseorang dalam lingkaran utang yang semakin besar, dan hal tersebut perlu dikaji secara hukum.
Kuasa hukum juga menyoroti pengambilan satu unit sepeda motor PCX milik Novita. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut saat ini telah dilaporkan dan diproses secara hukum.
“Pengambilan motor yang diklaim sebagai penyerahan sukarela itu sudah kami laporkan. Ada dugaan intimidasi terhadap keluarga klien kami. Proses hukum berjalan dan kami sudah menerima SP2HP dari kepolisian,” ujarnya.
Sepmi menambahkan, pihaknya juga membuka kemungkinan adanya laporan lanjutan jika ditemukan unsur pidana lain dalam kasus tersebut. Ia mengimbau agar semua pihak tidak menyampaikan pernyataan sepihak yang dapat mencederai nama baik seseorang.
Usai pernyataan kuasa hukum, Novita memberikan penjelasan langsung mengenai kronologi yang ia alami. Ia membantah tudingan bahwa dirinya membawa kabur emas, uang arisan, maupun melarikan diri ke luar daerah.
“Saya tidak pernah kabur ke Semarang. Saya masih di Samarinda. Saya hanya sempat menginap dua hari di rumah teman karena takut dan tertekan,” ujar Novita.
Ia menjelaskan bahwa emas yang dipersoalkan dibeli secara kredit. Pada saat pengambilan emas, ia bahkan telah membayar uang muka sebesar Rp1 juta, dan melanjutkan cicilan harian hingga total pembayaran mencapai Rp4,2 juta.
“Kalau dibilang saya menggelapkan emas itu tidak benar. Pembayaran saya jelas ada. Saya tidak menolak bayar, saya hanya butuh waktu,” katanya.
Novita juga menepis klaim bahwa emas yang ia beli bernilai Rp10 juta. Menurutnya, emas tersebut berkadar delapan karat dengan berat sekitar empat gram, sehingga nilai tersebut tidak sesuai fakta.
Ia juga membantah klaim bahwa dirinya memiliki utang hingga Rp45 juta. “Utang dana pinjam saya awalnya Rp1,8 juta. Tapi kemudian diklaim menjadi Rp7,5 juta, bahkan disebut Rp45 juta. Saya sendiri tidak tahu hitungannya dari mana,” bebernya.
Terkait arisan, Novita menyatakan bahwa dirinya selalu membayar hingga tanggal 29 Desember 2025. Pembayaran terhenti setelah motor dan anting anaknya dibawa oleh pihak yang bersangkutan.
“Saya berhenti membayar karena saya merasa hak saya diambil. Motor saya dan anting anak saya dibawa, itu membuat saya tertekan,” ungkapnya.
Terakhir, Novita menegaskan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia berharap kasus ini dapat dilihat secara objektif dan tidak dibangun berdasarkan framing sepihak.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya tidak menggelapkan, tidak kabur, dan saya siap membuktikan semuanya sesuai hukum,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







