Samarinda, Kaltimetam.id – Dinkes Kaltim berupaya meningkatkan pemerataan SDM Kesehatan di provinsi ini. Untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin mengatakan bahwa pemerataan SDM Kesehatan itu sesuai dengan Undang-undang No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. Undang-undang itu menyebutkan negara menjamin hak setiap warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera.
“Salah satu permasalahan pelayanan kesehatan di Indonesia, khususnya di Provinsi Kalimantan Timur, adalah SDM Kesehatan belum merata untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL),” kata Jaya.
Jaya menjelaskan bahwa SDM Kesehatan di Kaltim terdiri dari berbagai jenis profesi kemedisan, seperti dokter, perawat, bidan, apoteker, ahli gizi, dan tenaga kesehatan lainnya. Jumlah SDM Kesehatan di Kaltim saat ini mencapai 25.723 orang.
“Sebaran SDM Kesehatan di Kaltim juga tidak merata, tergantung dari jumlah penduduk dan fasilitas kesehatan di setiap kabupaten atau kota,” ucap Jaya.
Jaya mengatakan bahwa pemerataan SDM Kesehatan yang berkualitas diperlukan guna meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang handal. Hal ini juga penting untuk mendukung Kaltim sebagai ibu kota negara (IKN).
“Kami terus berupaya meningkatkan jumlah dan kualitas SDM Kesehatan di Kaltim,” tegas Jaya.
Salah satu langkah yang dilakukan Dinkes Kaltim untuk meningkatkan pemerataan SDM Kesehatan adalah dengan mendorong program Nusantara Sehat.
“Program ini bertujuan untuk menugaskan tenaga kesehatan ke daerah-daerah terpencil dan perbatasan,” pungkasnya. (adv/dinkeskaltim/may)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id