Dinkes Kaltim Bahas Kompensasi Jasa Pelayanan di Dua Rumah Sakit

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, dr Jaya Mualimin

Samarinda, Kaltimetam.id Dinkes Kaltim menegaskan bahwa kompensasi jasa pelayanan di dua rumah sakit daerah, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujoso Djatiwibowo dan RSUD AW Sjahranie, bersifat fluktuatif.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin mengungkapkan kompensasi ini dipengaruhi oleh penerimaan rumah sakit pada setiap bulan.

“Kalau memang pendapatannya per bulan besar, berarti pembayaran jasa juga besar. Demikian pula jika pendapatan sedikit, karena tidak ada nilai tetap. Jika pasien ada 100 orang per bulan yang lalu, dibanding pasien ada 200 orang, tentu beda pendapatan RSUD,” ujarnya, Kamis (16/11/2023).

Jaya menjelaskan mekanisme pembagian kompensasi jasa pelayanan di dua rumah sakit tersebut mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh dilanggar. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Jasa Pelayanan Rumah Sakit Daerah.

“Dalam Pergub tersebut, sudah diatur besaran jasa pelayanan dan peruntukannya. Baik untuk tenaga kesehatan, dokter, maupun seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan pasien,” terangnya.

Selain jasa pelayanan dari rumah sakit, tenaga kesehatan juga mendapatkan insentif daerah yang bersifat tetap dari pemerintah daerah, baik untuk ASN maupun tenaga kontrak. Besaran insentif daerah tersebut juga diatur dalam Pergub Kaltim Nomor 11 Tahun 2017.

“Pemerintah daerah memberikan insentif daerah kepada tenaga kesehatan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Jaya.

Jaya berharap, ada komunikasi yang transparan untuk pegawai di rumah sakit terkait pembagian jasa pelayanan, sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Hal ini untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman dan perselisihan.

“Kompensasi jasa pelayanan diberikan kepada tenaga kesehatan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka. Oleh karena itu, diharapkan ada komunikasi yang transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” pungkasnya. (adv/dinkeskaltim/may)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id