Kaltim, Kaltimetam.id –Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menggencarkan skema pertambangan rakyat guna menanggulangi merebaknya aktivitas tambang galian C ilegal, khususnya di lahan-lahan milik warga.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menyebut kebijakan ini sebagai respon terhadap meningkatnya praktik pertambangan tak berizin yang dilakukan masyarakat di atas lahan pribadi, yang kerap melanggar aturan tata ruang serta berpotensi merambah kawasan lindung.
“Pendekatan kami adalah memfasilitasi masyarakat untuk memperoleh legalitas pertambangan, bukan semata-mata melakukan penindakan,” tegas Bambang, Sabtu (10/5/2025).
Salah satu contoh nyata pelanggaran ditemukan saat inspeksi mendadak pada 10 April lalu di kawasan Kanaan, Bontang Barat. Dari hasil sidak itu, teridentifikasi pembukaan lahan tambang ilegal seluas 37 hektare, dengan sekitar tiga hektare di antaranya berada dalam kawasan hutan lindung.
Bambang menegaskan bahwa untuk komoditas galian C seperti pasir, tanah urug, kerikil, dan batu kali proses perizinannya kini menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Namun, izin baru bisa diproses setelah mendapatkan rekomendasi dari forum tata ruang kabupaten atau kota. Jika lokasi yang diajukan termasuk zona konservasi atau ruang terbuka hijau, permohonan akan otomatis ditolak.
Skema tambang rakyat, lanjut Bambang, membuka peluang legal bagi masyarakat untuk berusaha secara sah dan tertib. Perorangan bisa mengelola lahan maksimal seluas satu hektare, sementara koperasi atau kelompok usaha mendapat jatah hingga lima hektare, tentu dengan tetap mengacu pada zonasi wilayah pertambangan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah juga tengah membenahi sistem perizinan agar lebih mudah diakses oleh masyarakat, terutama di daerah yang berpotensi menjadi wilayah usaha tambang rakyat. Tujuannya adalah agar warga tak lagi tergoda untuk melakukan penambangan tanpa izin.
“Tambang rakyat bukan hanya soal izin, tapi juga perlindungan terhadap lingkungan. Pemerintah ikut menanggung biaya reklamasi dan penanggulangan dampak lingkungan agar kegiatan ini tetap berkelanjutan,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menilai bahwa daya tarik ekonomi dari pertambangan tak bisa dimungkiri, terutama di wilayah yang minim sumber penghasilan alternatif. Maka dari itu, negara berkewajiban hadir memberi solusi melalui skema yang sah, menguntungkan, dan tetap memperhatikan aspek ekologi.
Dengan skema ini, diharapkan angka pelanggaran tambang ilegal di Kaltim dapat ditekan, sekaligus mendorong masyarakat menjadi pelaku usaha yang taat hukum. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id