Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya pelarian seorang pria yang diduga menjadi pelaku penjambretan di Kota Samarinda akhirnya berakhir. MG (27), warga Jalan Buru, Kota Makassar, ditangkap setelah lebih dari sebulan menjadi buronan atas kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa dua perempuan di kawasan Bandara, Samarinda. Penangkapan ini menjadi titik terang atas serangkaian laporan keresahan warga terkait aksi penjambretan yang meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Penangkapan MG merupakan hasil kerja kolaboratif antara Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang dan Tim Serigala Utara dari Polsek Samarinda Kota. Kasus yang semula gelap akhirnya terbuka setelah penyidik menemukan kesesuaian ciri pelaku serta kendaraan yang digunakan dalam kejahatan tersebut.
Aksi para pelaku kriminal kerap memanfaatkan waktu dini hari, saat jalanan lengang dan pengawasan masyarakat minim. Itulah yang terjadi pada Senin (13/10/2025), sekitar pukul 03.00 Wita. Dua perempuan yang tengah berboncengan menuju Pasar Segiri pasar tradisional yang ramai sejak subuh berhenti di sebuah warung di Jalan Hasan Basri untuk membeli bensin eceran dan menukar uang.
Di saat bersamaan, MG melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat merah hitam dengan nomor polisi KT 3293 OF. Polisi menduga, saat itulah niat jahat pelaku muncul.
“Pelaku memutar balik, lalu berpura-pura membeli rokok sambil memperhatikan gerak-gerik korban,” ungkap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksar.
Setelah korban kembali berkendara, MG mulai mengikuti mereka secara diam-diam. Setibanya di simpang tiga Jalan AM Sangaji lokasi yang dikenal cukup sepi menjelang subuh MG mendekat, memepet sepeda motor korban, lalu menarik paksa tas kecil berisi ponsel Oppo biru dan uang tunai Rp 6,5 juta. Aksinya berlangsung cepat dan presisi, mengindikasikan pelaku bukan kali pertama melakukan kejahatan serupa.
Usai beraksi, MG tak tinggal diam. Ia mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang ponsel korban ke sungai di bawah Jembatan Perniagaan, sementara tas korban diselipkan ke tempat sampah di Jalan Pasundan. Polisi menduga tindakan tersebut merupakan upaya untuk memperlambat penyelidikan.
Sisa uang hasil penjambretan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, ia terus berpindah tempat tinggal untuk menghindari keberadaan aparat.
Kasus sempat menemui jalan buntu hingga Tim Serigala Utara, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, menangkap MG dalam kasus lain. Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/11/2025) pukul 21.50 Wita di sebuah guest house di Jalan Dermaga.
Saat penggerebekan, polisi menemukan motor Honda Beat yang identik dengan motor pelaku penjambretan. Informasi tersebut langsung dikembangkan oleh Polsek Sungai Pinang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi penjambretan terhadap dua perempuan di kawasan Bandara,” katanya.
Barang bukti berupa motor, pakaian, serta rekaman CCTV dari sejumlah titik kini diamankan penyidik sebagai penguat proses hukum.
MG kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sesuai KUHP, dengan ancaman hukuman penjara yang dapat mencapai beberapa tahun. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan MG dalam kasus kriminal lain dengan modus serupa.
Penangkapan ini disambut lega oleh masyarakat, terutama warga Sungai Pinang dan sekitarnya yang selama beberapa pekan terakhir dibuat resah oleh maraknya laporan penjambretan di kawasan-kawasan tertentu.
“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada, khususnya yang beraktivitas dini hari. Laporkan segera ke pihak berwajib bila melihat tindakan mencurigakan,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







