Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus digencarkan jajaran kepolisian di Kota Samarinda. Dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan dua pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak di tempat umum.
Kedua pria tersebut diamankan pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 00.10 Wita di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya sekelompok orang yang berkumpul dan diduga berpotensi menimbulkan keributan.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut guna mencegah terjadinya gangguan keamanan.
“Anggota opsnal menerima laporan warga bahwa di lokasi tersebut ada beberapa orang yang berkumpul dan dikhawatirkan akan terjadi keributan. Setelah mendapatkan informasi itu, tim langsung mendatangi tempat kejadian untuk melakukan pengecekan,” ujarnya.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua pria tengah berada di antara kelompok yang berkumpul. Anggota kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap keduanya.
Hasilnya, polisi menemukan masing-masing satu bilah senjata tajam jenis belati yang diselipkan di pinggang sebelah kiri para tersangka.
Kedua pria yang diamankan diketahui berinisial MM (42) dan RF (45). Dari identitas yang diperoleh, keduanya merupakan warga asal Bangkalan, Jawa Timur, yang saat ini berdomisili di Samarinda.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu bilah belati dengan sarung warna coklat sepanjang 21,5 sentimeter dan satu bilah belati dengan sarung warna hitam sepanjang 22,4 sentimeter.
“Kedua orang tersebut tidak dapat menunjukkan alasan yang sah atau dokumen yang membenarkan mereka membawa senjata tajam di tempat umum,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 307 Ayat (1) KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang larangan memiliki, menyimpan, menyembunyikan, membawa, atau menggunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak atau alasan yang sah.
Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terakhir, ia menegaskan bahwa Operasi Pekat Mahakam 2026 merupakan langkah preventif dan represif dalam menekan angka penyakit masyarakat, termasuk kepemilikan senjata tajam ilegal yang berpotensi memicu tindak kekerasan.
“Kami ingin memastikan wilayah hukum Polsek Sungai Pinang tetap aman dan kondusif. Membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas sangat berpotensi menimbulkan tindak pidana,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







