Samarinda, Kaltimetam.id – Aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan yang disertai pengancaman menggunakan senjata tajam di kawasan Jalan Nusantara 1, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (7/4/2026) dini hari itu melibatkan dua pelaku yang berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Korban dalam insiden tersebut diketahui bernama Waliyudin (33), seorang pria yang tinggal di rumah kos lokasi kejadian. Ia mengalami luka di bagian wajah dan mulut setelah menjadi sasaran kekerasan oleh dua pelaku yang diduga dipicu motif kecemburuan.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 05.00 Wita ketika korban keluar dari kamar kosnya setelah mendengar keributan di luar.
“Korban mendatangi sumber keributan, namun justru dihampiri oleh dua orang pelaku. Salah satu pelaku kemudian menuduh korban memiliki hubungan dengan seorang perempuan sambil mengancam menggunakan senjata tajam jenis mandau,” ungkapnya.
Situasi kemudian memanas. Pelaku lainnya yang berada di lokasi langsung melakukan penganiayaan dengan melayangkan pukulan bertubi-tubi ke arah wajah dan kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka cukup serius dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu singkat, identitas kedua pelaku berhasil dikantongi. Tim kemudian melakukan penangkapan di dua lokasi berbeda pada hari yang sama.
Pelaku pertama, Bayu Crisz Diantoro alias Bubu (35), diamankan sekitar pukul 12.31 Wita di kawasan Sungai Pinang Dalam. Sementara pelaku kedua, Yulian Ayub Armandi Pali Padang alias Ute (33), diringkus pada malam harinya sekitar pukul 20.24 Wita di wilayah Mugirejo.
“Alhamdulillah kedua pelaku berhasil kami amankan di hari yang sama di lokasi berbeda. Saat ini keduanya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Aksaruddin.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah mandau sepanjang kurang lebih 51 sentimeter lengkap dengan sarungnya, yang diduga digunakan untuk mengancam korban saat kejadian.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa aksi kekerasan tersebut dipicu oleh rasa cemburu salah satu pelaku. Ia menduga korban memiliki kedekatan dengan pacarnya, terutama karena komunikasi yang terjalin melalui pesan singkat.
“Motifnya diduga karena cemburu. Salah satu pelaku merasa tidak terima karena korban sering berkomunikasi dengan pacarnya. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengajak rekannya untuk mendatangi korban,” tuturnya.
Selain itu, kedua pelaku juga diketahui berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian berlangsung, yang diduga memperparah situasi hingga berujung tindakan kekerasan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi, hasil visum korban, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang memperkuat dugaan keterlibatan kedua pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dan menyelesaikan setiap persoalan secara hukum.
“Segala bentuk konflik sebaiknya diselesaikan secara baik dan melalui jalur hukum. Jangan sampai emosi sesaat berujung pada tindakan yang merugikan banyak pihak,” tutupnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
