Samarinda, Kaltimetam.id – Desa Tengin Baru resmi ditetapkan sebagai desa antikorupsi. Prestasi ini menandai langkah penting menuju pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di Kalimantan Timur (Kaltim).
Desa yang terletak di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara ini merupakan desa antikorupsi pertama di Kaltim.
“Desa Tengin Baru di PPU termasuk 1 dari 33 desa yang sudah menjadi desa antikorupsi,” ungkap Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, belum lama ini.
Sri juga menyarankan agar desa/ kelurahan dan pemerintah kabupaten dan kota lain di Kaltim, termasuk Pemkab PPU, belajar tentang penyelenggaraan pemerintahan antikorupsi ke Desa Tengin Baru di PPU.
“Walaupun belum mendapatkan observasi dari KPK, setidaknya memberikan informasi berharga tentang bagaimana menuju status kabupaten/kota antikorupsi,”terangnya.
Dengan adanya status sebagai desa antikorupsi, diharapkan Desa Tengin Baru dapat menjadi pusat pembelajaran dan inspirasi bagi daerah lain di Kaltim.
Selain itu, status penetapan sebagai desa antikorupsi mungkin akan diikuti dengan dukungan berupa dana intensif khusus dan dana keuangan bagi daerah yang menerima penghargaan tersebut. (Prb/ty/Dra)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id