Samarinda, Kaltimetam.id – Perselisihan keluarga terkait rumah warisan berujung pada tindak pidana penganiayaan di kawasan Samarinda Seberang. Seorang pria berinisial SY dilaporkan menganiaya kerabatnya sendiri dalam kondisi mabuk, Kamis (1/1/2026) sore. Kasus tersebut kini ditangani aparat kepolisian setelah pelaku berhasil diamankan sehari kemudian.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 17.46 WITA di Jalan Manunggal, Gang Jambu, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Korban seorang wiraswasta yang juga masih memiliki hubungan keluarga dengan terlapor.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika pelaku mendatangi rumah orang tua korban yang juga merupakan nenek dari pelaku sendiri. Pelaku datang dalam keadaan mabuk dan emosi dipicu persoalan rumah warisan milik keluarga.
“Pelaku merasa tidak terima karena rumah warisan yang selama ini ditempatinya dijual oleh adik korban. Dalam kondisi emosi dan dipengaruhi minuman keras, pelaku kemudian meluapkan kemarahannya,” ujar AKP Baihaki, Senin (5/1/2026).
Menurut keterangan polisi, saat berada di lokasi, pelaku terlibat adu mulut dengan korban dan anggota keluarga lainnya yang berupaya menenangkan situasi. Namun upaya tersebut justru memicu pelaku bertindak agresif.
“Pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Setelah dipukul, korban sempat merangkul pelaku dan keduanya terjatuh ke badan jalan di depan rumah, sebelum akhirnya dipisahkan oleh warga sekitar,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan merasa keberatan atas perlakuan pelaku. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samarinda Seberang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/1/I/2026, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi, serta mengumpulkan barang bukti. Satu orang saksi, Siti Nuraini, yang berada di lokasi kejadian, turut dimintai keterangan untuk menguatkan kronologi peristiwa.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (2/1/2026) pelaku berhasil kami amankan dan langsung dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat permintaan visum et repertum (VER) guna memastikan kondisi luka yang dialami korban. Pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Terakhir, ia menegaskan bahwa perkara ini tetap diproses sesuai prosedur meskipun melibatkan hubungan keluarga. Ia juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan keluarga melalui jalur musyawarah dan tidak melibatkan kekerasan.
“Masalah keluarga, apalagi soal warisan, seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan. Kekerasan hanya akan menambah persoalan hukum baru,” tutupnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







