Darurat Plastik Sekali Pakai: Samarinda Butuh Perda Sekaligus Pedoman Teknis

Sampah plastik yang selalu menjadi permasalahan di Kota Samarinda. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Sampah plastik sekali pakai masih menjadi persoalan utama di wilayah Kalimantan Timur, khususnya di kota Samarinda. Produk plastik sekali pakai seperti kantong plastik, sedotan, dan kemasan makanan sering langsung dibuang setelah digunakan, sehingga menyebabkan penumpukan sampah seperti di sungai, jalanan, dan tempat pembuangan yang belum dikelola dengan baik.

Data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Provinsi Kalimantan Timur mencatat bahwa pada tahun 2025 total sampah yang dihasilkan mencapai sekitar 850 ribu ton, dengan 19,3% di antaranya berupa sampah plastik. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Masalah ini tidak hanya berdampak pada kebersihan lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem karena sampah plastik yang sulit terurai berpotensi mencemari tanah dan air serta membahayakan satwa liar yang tersangkut atau memakannya secara tidak sengaja.

Hingga kini, Samarinda belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, sehingga penerapan langkah-langkah pengelolaan sampah belum maksimal. Ketiadaan regulasi yang jelas dan pedoman teknis menjadi hambatan utama.

Menghadapi kondisi ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama pemerintah kota Samarinda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, pelaku usaha, dan masyarakat telah mulai mengembangkan model kebijakan kolaboratif sejak awal tahun 2025. Kebijakan ini melibatkan berbagai pihak untuk bersinergi dalam mengurangi penggunaan plastik.

Langkah-langkah yang direncanakan meliputi pembuatan panduan teknis yang jelas tentang pengurangan plastik di lapangan, pemberian insentif bagi pelaku usaha yang menggunakan kemasan ramah lingkungan, serta program edukasi intensif melalui sosialisasi di sekolah, komunitas, dan media massa guna meningkatkan kesadaran masyarakat.

Pengawasan juga diperketat dengan pemeriksaan rutin di toko dan pasar, pemberian sanksi bagi pelanggar, dan pelibatan masyarakat sebagai pengawas agar kebijakan dapat berjalan efektif. Pendekatan ini mengacu pada prinsip ekonomi sirkular berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang diterapkan sejak sumber sampah.

Dengan kerja sama lintas sektor yang kuat, diharapkan upaya ini dapat mengatasi permasalahan sampah plastik sekali pakai di Samarinda secara berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan kesehatan warga. (SAHARA)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id