Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian terus mendalami kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan warga di Jalan Gunung Pelanduk, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara. Selain fokus pada proses hukum, aparat juga berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap para pelaku.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyatakan bahwa pemeriksaan kondisi mental dan psikologis tersangka menjadi bagian penting dalam proses penyidikan lanjutan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku saat melakukan aksi keji tersebut.
“Nanti akan kami lakukan pemeriksaan terkait kondisi kejiwaan maupun psikologis pelaku,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah warga menemukan potongan tubuh korban dalam karung di kawasan Sempaja Utara pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 13.30 WITA. Penemuan tersebut sontak menggemparkan masyarakat, terlebih terjadi di lingkungan permukiman yang relatif sepi.
Dari hasil penyelidikan cepat, tim gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, Polsek Sungai Pinang, Polsek Samarinda Ulu, Polsek Samarinda Seberang, hingga Jatanras Polda Kalimantan Timur, berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
Dua orang tersangka, yakni Jakpar alias Wahyu (53) dan Rusmini (56), berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah penemuan potongan tubuh korban.
Korban diketahui bernama Suimih (35), yang tewas setelah dianiaya secara brutal oleh tersangka utama, Jakpar. Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku kemudian memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian.
Polisi menyebut tindakan mutilasi dilakukan untuk memudahkan pelaku dalam memindahkan dan membuang jasad korban ke lokasi berbeda, yakni di kawasan Gunung Pelanduk.
Dalam proses penyidikan, aparat juga terus mengumpulkan berbagai bukti serta mendalami peran masing-masing tersangka. Pemeriksaan kejiwaan yang akan dilakukan nantinya melibatkan tenaga medis dari Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) Samarinda.
Langkah ini dinilai penting untuk melengkapi berkas perkara, sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum yang akan dijalani para tersangka.
“Pemeriksaan ini bagian dari pendalaman penyidikan untuk memastikan kondisi mental pelaku saat kejadian,” singkatnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







