Curi TV Ibunya Sendiri, Pemuda Samarinda Ditangkap Polisi

Seorang anak mencuri di rumahnya sendiri bersama temannya dan di amankan Polsek Samarinda Seberang. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Satuan Reserse Kriminal Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyayat hati. Seorang anak kandung tega mencuri barang berharga milik ibunya sendiri di rumah keluarga mereka di kawasan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir. Tak hanya itu, anak tersebut juga melibatkan temannya dalam aksi tersebut dan menjual hasil curian dengan harga murah.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis dini hari, 26 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WITA, di rumah korban di Jalan Cipto Mangunkusumo, Gang Batuah, RT 03, Kelurahan Simpang Tiga. Barang yang diambil berupa 1 unit televisi LED merek Samsung berukuran 55 inci dan sejumlah uang tunai milik ibunya, yang saat kejadian sedang tidak berada di ruang tamu.

Kasus ini terungkap berkat laporan korban, yang tidak menyangka anak kandungnya sendiri bisa menjadi pelaku pencurian. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang pada 15 Juli 2025, sebagaimana tertuang dalam LP/B/57/VII/2025/Kaltim/Reskrim Polsek Seberang.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Ahmad Baihaki, melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, timnya segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama sebagai AB, anak kandung korban sendiri.

“Pelaku memanfaatkan waktu dini hari saat penghuni rumah masih terlelap. Ia masuk dan mengambil TV dari ruang tengah rumah milik ibunya,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, AB dibantu oleh rekannya berinisial AD, yang bertugas membawa keluar barang curian dan menjualnya. Setelah mendapatkan hasil penjualan, pelaku AB hanya diberi bagian Rp200 ribu, meskipun harga pasaran TV tersebut mencapai jutaan rupiah.

Berdasarkan informasi yang didapat dari pelaku, AD menyimpan televisi tersebut di rumah kos miliknya yang berada di kawasan Samarinda Seberang. Polisi segera menyisir lokasi tersebut dan menemukan barang bukti dalam kondisi utuh.

Selain televisi, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi KT 6256 WO yang digunakan untuk membawa kabur barang curian, serta kwitansi bukti penjualan dari tangan pelaku.

“AD sempat mengaku hanya membantu, tapi dari keterangan dan alat bukti yang kami kumpulkan, peran keduanya sudah jelas. Keduanya kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 367 ayat (2) KUHP tentang pencurian dalam keluarga yang berbunyi yaitu barang siapa melakukan pencurian terhadap orang tua atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Hubungan keluarga tidak membatalkan unsur pidana jika korban menghendaki proses hukum. Dan dalam kasus ini, korban menginginkan kasus ini tetap dilanjutkan ke meja hijau,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id