Curi Perhiasan 121 Gram di Tempat Kerja, Pelaku Tak Berkutik Saat Bukti Gadai Mengarah ke Namanya

Tersangka kasus pencurian perhiasan di Tempat Kerja. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian Sektor Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dengan total berat lebih dari seratus gram yang terjadi di sebuah warung makan di Jalan Awang Long, Samarinda.

Pelaku berinisial H (49), yang tak lain merupakan rekan kerja korban, diringkus setelah penyidik menemukan bukti gadai perhiasan yang mengarah langsung kepadanya.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (26/7). Korban, seorang juru masak di Warung Gudeg Oseng Mercon, tiba di tempat kerja sekitar pukul 08.00 Wita. Seperti biasa, ia menyimpan tas berisi barang pribadi di laci rak plastik yang terletak di lantai dua warung tersebut.

Di dalam tas itu tersimpan perhiasan emas dengan nilai ekonomi tinggi, antara lain kalung emas 12,35 gram, cincin 6,39 gram, gelang 33,14 gram, gelang rantai 44,48 gram, serta gelang triple rantai 25,06 gram. Total keseluruhan mencapai 121,42 gram emas, jumlah yang membuat korban selalu berhati-hati menyimpannya.

Sepanjang hari korban bekerja tanpa mencurigai apa pun. Ia baru kembali ke rumah pada pukul 18.00 Wita, dan saat membuka tasnya, seluruh perhiasan itu telah hilang. Tas memang masih di tempat semula, namun isinya telah dikuras.

Korban langsung melapor ke Polsek Samarinda Kota. Mengingat nilai kerugian yang besar, laporan tersebut langsung ditangani Unit Reskrim.

Dalam proses penyelidikan, aparat menemukan petunjuk penting yang kemudian menjadi kunci pengungkapan kasus. Sebuah dokumen gadai berupa formulir transaksi, surat perjanjian hingga daftar angsuran ditemukan, dan semuanya tercatat atas nama Homsiyah, rekan kerja korban.

“Dari dokumen itu, kami langsung menelusuri ke pegadaian tempat barang digadaikan. Perhiasan korban ternyata sudah digadaikan di sana oleh pelaku,” ujar Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, dalam keterangan persnya, Jumat (21/11/2025).

Penelusuran polisi memastikan bahwa emas yang digadaikan sesuai dengan deskripsi barang milik korban. Bukti demi bukti memperkuat dugaan bahwa pelaku adalah orang yang memiliki akses langsung ke lokasi penyimpanan tas korban.

Setelah identitas dan bukti cukup kuat, polisi bergerak cepat meringkus Homsiyah. Saat diamankan, ia tak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya.

Pelaku mengaku memanfaatkan situasi ketika korban sibuk bekerja di dapur. Ia mengambil perhiasan dari dalam tas lalu menggadaikannya untuk mendapatkan uang tunai. Uang hasil gadai itu digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Scoopy KT 5331 BAD, sementara sisanya habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Keterangan pelaku sesuai dengan bukti fisik yang kami temukan. Motor yang dibeli dari hasil kejahatan juga kami sita sebagai barang bukti,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain nota pembelian perhiasan milik korban, berkas dan formulir gadai, kwitansi penerimaan uang, perhiasan emas asli yang belum sempat dijual, beberapa perhiasan imitasi serta Motor Honda Scoopy hasil pembelian uang gadai.

Dari pemeriksaan, polisi menduga motif pelaku lebih mengarah pada kebutuhan ekonomi. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang sibuk bekerja, sementara area penyimpanan tas relatif sepi dan tidak dipantau kamera.

“Ini murni memanfaatkan kesempatan. Pelaku tahu korban sering menaruh tas di tempat itu dan tahu jadwal kerja korban. Ini pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Samarinda Kota. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id