Bukan Hewan Pangan, DPKH Kaltim Tegaskan Anjing dan Kucing Tidak Layak Dikonsumsi

Larangan penjualan daging Anjing dan Kucing di Kaltim. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang melarang peredaran dan perdagangan daging anjing serta kucing di seluruh wilayah Kalimantan Timur mendapat dukungan penuh dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalimantan Timur. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur yang diterbitkan pada 24 Desember 2025 dan dinilai sebagai langkah strategis untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga keamanan pangan, serta menegakkan prinsip kesejahteraan hewan.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan DPKH Kaltim, Dyah Anggraini, menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan regulasi nasional dan nilai-nilai etika dalam perlakuan terhadap hewan, khususnya hewan kesayangan.

“Kami sangat mendukung surat edaran ini. Anjing dan kucing bukan bahan pangan, melainkan hewan kesayangan yang seharusnya dipelihara dan dilindungi, bukan untuk dikonsumsi,” ujarnya.

Dyah menjelaskan bahwa larangan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang Pangan, anjing dan kucing tidak termasuk dalam kategori hewan ternak penghasil pangan. Sumber protein hewani yang diperuntukkan bagi konsumsi manusia berasal dari hewan ternak seperti sapi, kerbau, unggas, kambing, domba, dan babi.

“Ini sudah jelas secara regulasi. Anjing dan kucing bukan protein hewani untuk konsumsi manusia. Karena itu, peredaran dan perdagangan dagingnya memang tidak semestinya terjadi,” tegasnya.

Menurutnya, kejelasan status hukum tersebut penting untuk mencegah perdebatan di tengah masyarakat sekaligus memperkuat posisi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan.

Selain aspek hukum dan pangan, faktor kesehatan menjadi pertimbangan utama diterbitkannya surat edaran tersebut. Dyah menyebut anjing dan kucing merupakan hewan penular rabies, penyakit zoonosis yang sangat berbahaya dan dapat berakibat fatal pada manusia.

“Rabies adalah penyakit yang sangat berbahaya. Anjing dan kucing merupakan hewan penular rabies, sehingga praktik pengumpulan, penyembelihan, dan konsumsi dagingnya memiliki risiko tinggi bagi kesehatan manusia,” jelasnya.

DPKH Kaltim telah melakukan surveilans rabies di sejumlah titik yang dicurigai sebagai lokasi pengumpulan anjing dan kucing untuk tujuan konsumsi. Dari hasil surveilans tersebut, ditemukan indikasi positif rabies pada hewan di salah satu wilayah Kalimantan Timur.

“Kami menemukan salah satunya di Kutai Timur. Hewan dikumpulkan, kami ambil sampel, dan hasilnya menunjukkan indikasi positif rabies,” ungkap Dyah.

Meski demikian, ia memastikan bahwa dalam lima tahun terakhir tidak ditemukan kasus rabies pada manusia di Kalimantan Timur. Kasus rabies yang ada sejauh ini hanya terjadi pada hewan.

“Kami terus melakukan mitigasi dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. Jika ada temuan positif pada hewan, segera kami laporkan agar langkah pencegahan bisa dilakukan. Alhamdulillah, sampai sekarang belum ada rabies pada manusia di Kaltim,” katanya.

DPKH Kaltim juga menyoroti praktik penyembelihan anjing dan kucing yang dinilai melanggar prinsip kesejahteraan hewan. Dyah menyebut, dalam praktik di lapangan, hewan-hewan tersebut kerap diperlakukan secara tidak manusiawi.

“Biasanya dilakukan dengan cara penganiayaan, misalnya dimasukkan ke dalam karung lalu dipukul hingga mati. Ini jelas melanggar prinsip kesejahteraan hewan dan tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Menurut Dyah, praktik semacam itu tidak hanya bermasalah secara etika, tetapi juga meningkatkan risiko penularan penyakit, baik kepada pelaku maupun masyarakat di sekitarnya.

Lebih lanjut, Dyah menjelaskan bahwa surat edaran gubernur bersifat imbauan, sehingga tidak secara langsung memuat sanksi pidana. Namun, bukan berarti pelanggaran terhadap prinsip kesejahteraan hewan tidak memiliki konsekuensi hukum.

“Untuk surat edaran memang sifatnya imbauan. Tapi pelanggaran kesejahteraan hewan sudah diatur sanksinya dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” tuturnya.

DPKH Kaltim menegaskan akan terus mendorong sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait larangan peredaran dan perdagangan daging anjing dan kucing. Pemerintah kabupaten dan kota diminta aktif melakukan pengawasan di lapangan sesuai kewenangan masing-masing.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya keamanan pangan, pencegahan penyakit zoonosis, serta perlindungan terhadap hewan kesayangan.

“Tujuan akhirnya adalah melindungi kesehatan masyarakat, mencegah risiko penyakit, dan memastikan prinsip kesejahteraan hewan benar-benar diterapkan di Kalimantan Timur,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id