BPKAD Kaltim Jelaskan Pola Kas Daerah: Bukan Menganggur, Tapi Menunggu Progres Pekerjaan

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan tidak ada dana daerah yang menganggur sebagaimana disebutkan dalam laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait sisa kas pemerintah daerah yang masih tersimpan di bank.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, mengatakan istilah “dana menganggur” sering kali disalahartikan oleh publik.

Menurutnya, setiap rupiah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sudah memiliki alokasi dan jadwal realisasi yang jelas.

“Kalau dana nganggur, itu saya rasa saya mendefinisikannya bingung itu. Karena sudah terencana dengan baik semua penggunaan dana di APBD itu,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).

Sebelumnya, Kemenkeu mencatat total dana simpanan daerah di seluruh Indonesia mencapai Rp234 triliun hingga kuartal III-2025. Dari jumlah itu, Kalimantan Timur turut disebut melalui Kabupaten Kutai Barat yang memiliki saldo simpanan sekitar Rp3,2 triliun.

Muzakkir menjelaskan, posisi dana di rekening kas daerah merupakan bagian dari pola pengendalian keuangan daerah. Sebagian besar proyek di Kaltim didominasi oleh kegiatan infrastruktur yang menggunakan sistem pembayaran bertahap atau berdasarkan termin pekerjaan.

Ia menuturkan, mekanisme tersebut menyebabkan penyerapan anggaran lebih tinggi di triwulan keempat, karena pembayaran baru dapat dilakukan setelah progres fisik proyek mencapai tahap tertentu.

“Kalau infrastruktur itu masa pekerjaan belum selesai masa kita bayar? Nanti masalah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Muzakkir menyebut kondisi ini bukan bentuk kelalaian, melainkan konsekuensi dari mekanisme kontrak dan penjadwalan kegiatan yang berlaku nasional. Bahkan, hampir seluruh daerah di Indonesia menghadapi pola serupa karena porsi terbesar APBD memang terserap pada proyek infrastruktur.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki dana yang menganggur, melainkan menjalankan pengendalian kas agar pembayaran berjalan sesuai waktu dan progres pekerjaan.

“Yang ada itu adalah pengendalian kas, pengaturan cash flow-nya yang ada untuk bagaimana mekanisme pembayaran penyalurannya berdasarkan tagihan progres dari masing-masing dinas,” pungkas Muzakkir. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id