BPJS PBI Dinonaktifkan per Februari 2026, Pemkot Samarinda Siapkan RSUD IA Moeis sebagai Buffer

Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda, dr. H. Ismed Kusasih. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mulai berlaku per 1 Februari 2026 berdasarkan Keputusan Menteri Sosial (SK Mensos) Nomor 3/HUK/2026 menjadi perhatian pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Samarinda. Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian data kepesertaan di tingkat pusat.

Menanggapi kebijakan tersebut, Pemkot Samarinda melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial langsung melakukan koordinasi untuk memastikan layanan kesehatan masyarakat tetap berjalan, khususnya bagi pasien dengan penyakit kronis atau katastrofik.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda, dr. H. Ismed Kusasih, mengatakan pihaknya segera mengambil langkah antisipatif setelah menerima informasi dari pemerintah pusat.

“Kami juga baru mengetahui dari pemerintah pusat terkait aturan tersebut. Namun Pemerintah Kota Samarinda langsung bergerak melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk mengantisipasi, terutama bagi pemegang kartu BPJS yang memiliki penyakit katastrofik,” ujarnya.

Penyakit katastrofik yang dimaksud antara lain gagal ginjal yang memerlukan hemodialisis (cuci darah), penyakit jantung, kanker, dan kondisi medis kronis lainnya yang membutuhkan pengobatan rutin dan berkelanjutan.

Menurut Ismed, hingga saat ini kondisi pelayanan kesehatan di Samarinda masih aman. Belum ada laporan keluhan atau penolakan pasien akibat penonaktifan BPJS PBI.

“Sejauh ini kami belum menerima komplain atau keluhan. Sementara ini masih aman,” katanya.

Meski demikian, Pemkot Samarinda telah menyiapkan langkah mitigasi dengan menjadikan RSUD I.A. Moeis Samarinda sebagai rumah sakit penyangga atau buffer apabila terjadi kendala pelayanan di fasilitas kesehatan lain.

“RSUD Moeis siap menjadi buffer. Artinya, kalau misalnya ada pasien yang mengalami kendala pelayanan di rumah sakit lain, terutama pasien penyakit kronis, bisa dirujuk ke RSUD Moeis,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan pernyataan Menteri Kesehatan dan Menteri Sosial, rumah sakit tidak diperkenankan menolak pasien dengan penyakit katastrofik meskipun kepesertaannya sedang dalam proses administrasi.

“Sudah ada statement dari dua menteri bahwa pasien dengan penyakit katastrofik tetap harus dilayani dan tidak boleh ditolak. Ini sudah disosialisasikan ke rumah sakit,” tuturnya.

Ismed menilai, penonaktifan BPJS PBI ini pada prinsipnya merupakan penyesuaian administratif yang berkaitan dengan validasi data penerima bantuan. Karena itu, pemerintah daerah masih melakukan pendataan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada warga yang terdampak secara langsung.

“Kami masih melakukan pendataan. Ini lebih kepada proses administrasi karena ada aturan baru. Yang penting jangan sampai ada warga yang tidak terlayani,” katanya.

Selain mengandalkan RSUD I.A. Moeis sebagai penyangga, Pemkot Samarinda juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Program kesehatan daerah seperti Program Gratispol disebut siap membantu apabila terdapat warga yang benar-benar terdampak penonaktifan dan membutuhkan intervensi cepat.

“Kami juga mendengar dari Dinas Kesehatan Provinsi bahwa Program Gratispol siap membackup jika memang ada penonaktifan yang berdampak pada pelayanan kesehatan,” tambah Ismed.

Pemerintah Kota Samarinda memastikan akan terus memantau perkembangan kebijakan pusat tersebut serta dampaknya di lapangan. Koordinasi dengan rumah sakit pemerintah dan swasta dilakukan secara berkala guna menjaga stabilitas layanan kesehatan.

“Kami tidak ingin ada pasien, apalagi yang memiliki penyakit kronis dan butuh terapi rutin seperti cuci darah, sampai tidak terlayani. Pemerintah harus hadir untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version