Besaran Zakat Fitrah Ramadan di Samarinda Disepakati, Tunggu Pengesahan Wali Kota

Ilustrasi aktivitas pembayaran zakat fitrah. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kementerian Agama Kota Samarinda bersama para pemangku kepentingan telah menyepakati besaran zakat fitrah untuk Ramadan tahun ini. Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kemenag Samarinda, Nasrun, yang menyebut keputusan tinggal menunggu pengesahan resmi dari Wali Kota Samarinda.

Nasrun menjelaskan, zakat fitrah dalam bentuk beras disepakati sebesar 2,75 kilogram per jiwa. Sementara bagi masyarakat yang menunaikan dalam bentuk uang, besarannya ditetapkan dalam tiga kategori, yakni Rp50.000, Rp60.000, dan Rp70.000, menyesuaikan standar harga beras yang berlaku.

“Untuk zakat fitrah dalam bentuk beras disepakati sebesar 2,75 kilogram per orang. Kalau dalam bentuk uang, besarannya berkisar Rp50.000 sampai Rp70.000 menyesuaikan standar harga beras terendah hingga tertinggi,” jelas Nasrun, Selasa (17/2/2026).

Ia mengatakan, penentuan nominal tersebut mengacu pada metode perhitungan mazhab Hanafi, yakni konversi setara 3,8 kilogram bahan makanan pokok.

Perhitungan itu disesuaikan dengan harga beras terendah sekitar Rp13.000 hingga tertinggi Rp18.000 per kilogram.

Selain zakat fitrah, Kemenag Samarinda juga menetapkan besaran fidyah bagi masyarakat yang tidak dapat berpuasa dengan ketentuan tertentu. Fidyah disepakati dalam dua kategori, yakni Rp25.000 dan Rp45.000 per hari, atau setara 0,7 kilogram beras apabila dibayarkan dalam bentuk bahan pokok.

Nasrun menegaskan, kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan bersama antara Kemenag dan berbagai stakeholder keagamaan di Samarinda sebagai acuan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat selama Ramadan.

“Untuk beras disepakati 2,75 kilo, sedangkan dalam bentuk uang berkisar Rp50.000 sampai Rp70.000 sesuai standar harga beras, dan fidyah Rp25.000 hingga Rp45.000 per hari,” demikian Nasrun. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id