Samarinda, Kaltimetam.id – Aparat kepolisian kembali mengungkap kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai Ketua RT atau suruhan RT yang menyasar penghuni indekost di Kota Samarinda. Seorang residivis berinisial H (42) diamankan setelah diduga menipu seorang mahasiswa dan membawa kabur ponsel milik korban di kawasan Samarinda Ulu.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pramuka 6, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Selasa (3/2). Korban berinisial RF (19), seorang mahasiswa yang tinggal di indekost, melaporkan kehilangan ponsel setelah didatangi pelaku yang berpura-pura menjalankan tugas lingkungan.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Erry Irawan, menjelaskan bahwa pelaku mendatangi indekost korban dengan mengaku sebagai suruhan pemilik kost atau pengurus RT setempat. Pelaku berdalih ingin memeriksa kondisi bangunan, termasuk mengecek adanya kerusakan fasilitas.
“Pelaku datang dengan alasan mengecek bangunan indekost. Karena terlihat meyakinkan, korban tidak menaruh kecurigaan,” ujarnya.
Dalam aksinya, pelaku kemudian meminjam ponsel iPhone milik korban dengan dalih akan digunakan untuk memotret keramik toilet sebagai bahan laporan. Namun, saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur ponsel tersebut dan meninggalkan lokasi.
Menyadari menjadi korban penipuan, RF segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Ulu. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan koordinasi lintas wilayah.
“Hasil koordinasi dengan Polsek Sungai Pinang menunjukkan bahwa pelaku sudah lebih dulu diamankan di wilayah tersebut. Sebab, sebagian besar tempat kejadian perkara berada di Sungai Pinang,” jelasnya.
Dari pendalaman penyidikan, polisi memastikan bahwa H merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan aksi serupa. Sejak tahun 2025, aparat menerima sejumlah laporan masyarakat dengan pola kejahatan yang hampir sama.
“Modusnya konsisten, pelaku mengaku sebagai Ketua RT atau suruhan RT. Sasaran utamanya anak-anak kost, khususnya mahasiswa,” ungkap Erry.
Ia menambahkan, dalam beberapa kasus lain, pelaku juga meminta korban memotret surat kebersihan atau keamanan lingkungan menggunakan ponsel korban dengan alasan akan ditunjukkan kepada RT. Namun, ponsel tersebut justru dibawa kabur.
“Setelah ponsel berada di tangannya, pelaku langsung pergi dan tidak bisa dihubungi lagi,” katanya.
Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Sungai Pinang karena mayoritas laporan dan TKP berada di wilayah tersebut. Meski demikian, Polsek Samarinda Ulu tetap melanjutkan penyelidikan atas laporan yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Di Samarinda Ulu sendiri masih ada sekitar dua hingga tiga TKP yang sedang kami dalami. Semua akan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat, terutama penghuni indekost dan mahasiswa, agar lebih waspada terhadap orang yang mengaku sebagai pengurus lingkungan tanpa identitas resmi. Warga juga diminta untuk tidak sembarangan meminjamkan barang berharga kepada orang yang belum dikenal.
“Jika ada yang mengaku sebagai RT atau suruhan RT, sebaiknya minta identitas atau konfirmasi langsung ke pengurus lingkungan setempat,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
