Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya negara melindungi kekayaan alam dari praktik tambang ilegal kembali ditegaskan di Kalimantan Timur. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) mengamankan lebih dari 70 ribu ton batu bara yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pengamanan tersebut dilakukan setelah tim Ditjen Gakkum ESDM melakukan operasi lapangan selama tiga hari, mulai 28 hingga 30 Desember 2025. Dalam operasi itu, petugas menemukan tumpukan batu bara ilegal yang tersebar di sejumlah titik strategis, termasuk pelabuhan khusus (jetty) batu bara dan area tambang di Kecamatan Loa Kulu serta Kecamatan Sebulu.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menjelaskan seluruh batu bara yang diamankan kini telah ditetapkan sebagai aset negara.
Lokasi penumpukan dipasangi garis pembatas, segel resmi, serta papan peringatan larangan aktivitas.
“Secara keseluruhan, batu bara yang diamankan tersebar di lima titik. Semua sudah dibarikade dan dinyatakan sebagai aset negara,” ujar Jeffri, Kamis kemarin (1/1/2026).
Menurutnya, keberadaan stockpile ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila tidak segera diamankan.
Karena itu, langkah lanjutan yang akan dilakukan adalah penghitungan volume serta penilaian kualitas batu bara oleh surveyor atau instansi berwenang.
Hasil penilaian tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan lelang, di mana seluruh hasil penjualan batu bara akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.
“Setelah proses penghitungan dan penilaian selesai, batu bara akan dilelang. Seluruh hasilnya akan disetorkan ke negara,” tegas Jeffri.
Ia menambahkan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas dan keberadaan tumpukan batu bara ilegal di wilayah mereka.
Jeffri pun menyampaikan apresiasi atas peran aktif warga dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Operasi pengamanan ini dilaksanakan melalui sinergi lintas instansi, melibatkan Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Ke depan, Ditjen Gakkum ESDM menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pertambangan, sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.
“Kami akan terus bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat agar praktik tambang ilegal bisa ditekan dan kekayaan negara terlindungi,” tutup Jeffri. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







