Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya pemberantasan penyakit masyarakat terus digencarkan jajaran Polsekta Samarinda Kota melalui Operasi Pekat 2026. Dalam operasi yang digelar sejak Senin hingga Selasa dini hari (23–24/2/2026), aparat berhasil mengamankan total 99 botol minuman keras (miras) ilegal dari sejumlah warung, toko kelontong, hingga kafe di wilayah hukumnya.
Kapolsekta Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya yang dipicu oleh konsumsi alkohol.
“Operasi Pekat ini menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, salah satunya peredaran minuman keras tanpa izin. Miras kerap menjadi pemicu konflik dan tindakan agresif, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten,” ujarnya.
Pengungkapan bermula dari penanganan kasus keributan yang sempat viral di media sosial. Seorang pria bernama Al Bayu (40) diamankan setelah terlibat cekcok di Jalan Sultan Sulaiman Pelita 4, Kelurahan Sambutan, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.
Peristiwa terjadi ketika sepeda motor yang dikendarainya hampir bersenggolan dengan truk. Merasa tersinggung, yang bersangkutan mengejar dan memalang kendaraan tersebut hingga terjadi adu mulut di tengah jalan. Aksi tersebut direkam warga dan menyebar luas di media sosial.
Dari hasil pemeriksaan, Al Bayu mengakui sebelum kejadian telah mengonsumsi minuman keras jenis tuak yang dibelinya di sebuah warung di Jalan KH Samanhudi (eks Jalan Rajawali), Kecamatan Samarinda Ilir.
Berbekal pengakuan tersebut, Unit Opsnal melakukan penelusuran dan mendatangi warung yang dimaksud. Hasilnya, petugas menemukan dan menyita 11 botol tuak yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.
“Pengakuan yang bersangkutan menjadi pintu masuk kami untuk menelusuri sumber minuman tersebut. Dari lokasi, kami amankan 11 botol tuak,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, pada Senin dini hari (23/2/2026) sekitar pukul 01.30 hingga 03.00 Wita, jajaran Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsekta Samarinda Kota menggelar razia lanjutan di sejumlah titik.
Razia menyasar ruas-ruas jalan strategis seperti Jalan Bhayangkara, KH Abdurrasyid, Abdul Hasan, Pangeran Diponegoro, Pangeran Hidayatullah, Otto Iskandardinata, Sultan Sulaiman, Sejati hingga Kapten Soedjono.
Dari empat lokasi yang diperiksa, petugas berhasil mengamankan 88 botol miras berbagai merek dan jenis.
Di Kafe Princess Angkasa, Kelurahan Sambutan, disita 40 botol terdiri dari bir putih Rajawali Prost, anggur merah Orang Tua, bir hitam Koning Ludwing Dunkel, dan bir Bintang, di Toko/Kafe Mona, Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang, diamankan 24 botol, di Cafe Balangan, Jalan Sungai Kapih, petugas menyita dua setengah ceret bir hitam serta seperempat botol whisky ukuran 750 mililiter dan di Toko Sukma, Jalan Sultan Sulaiman, polisi mengamankan 21 botol miras berbagai merek.
“Seluruh pemilik usaha telah kami lakukan pendataan dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Suarmita menekankan bahwa konsumsi minuman keras tidak hanya melanggar ketentuan apabila diperjualbelikan tanpa izin, tetapi juga berpotensi memicu tindak pidana lain seperti penganiayaan, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi di jalan raya. Jika terjadi perselisihan, sebaiknya diselesaikan secara baik atau dilaporkan kepada pihak berwajib. Hindari konsumsi miras karena dampaknya bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
