Samarinda, Kaltimetam.id – Polsek Samarinda Seberang mengamankan seorang pemuda berinisial AG yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau lipat tanpa hak di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga terkait adanya sekelompok remaja yang berkumpul pada dini hari dan diduga berpotensi menimbulkan keributan.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, menjelaskan bahwa anggota Opsnal Reskrim langsung menuju lokasi begitu menerima informasi tersebut.
“Awalnya anggota mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada beberapa remaja yang berkumpul dan dikhawatirkan akan terjadi keributan. Tim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujarnya.
Saat petugas tiba di lokasi, sejumlah remaja yang berada di tempat tersebut langsung melarikan diri. Namun satu orang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial AG tidak sempat kabur dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan badan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau lipat yang diselipkan di pinggang depan sebelah kiri pelaku.
“Pisau lipat tersebut disimpan di bagian pinggang dan diselipkan di celana. Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui bahwa pisau tersebut adalah miliknya,” jelas Baihaki.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau lipat dengan panjang mata pisau sekitar 20 sentimeter.
Atas perbuatannya, AG diduga melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur larangan memiliki, menyimpan, menyembunyikan, membawa, atau mempergunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak atau alasan yang sah di tempat umum.
“Senjata tajam tidak boleh dibawa sembarangan di tempat umum, kecuali untuk kepentingan pekerjaan yang sah atau alasan yang dibenarkan oleh hukum. Jika tidak, tentu ada konsekuensi pidana,” tegasnya.
Pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Terakhir, Baihaki menambahkan bahwa patroli rutin pada malam hingga dini hari terus digencarkan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya aksi tawuran remaja atau keributan yang melibatkan senjata tajam.
“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari. Jangan sampai terlibat dalam pergaulan yang berujung pada pelanggaran hukum,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
