Samarinda, Kaltimetam.id – Polemik penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Kelayakan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) untuk proyek pematangan lahan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II terus bergulir. Kali ini, Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Basuni, menyatakan dirinya sama sekali tidak mengetahui proses hingga keluarnya SK tersebut.
Basuni menegaskan, ia baru mengetahui keberadaan SK PKPLH itu pada 24 November 2025, jauh setelah dokumen ditandatangani. Ia mengaku tidak pernah menerima perintah, disposisi, maupun undangan pembahasan terkait izin lingkungan proyek tersebut.
“Saya tidak tahu, tidak pernah diperintahkan, dan baru mengetahui setelah itu,” ujar Basuni saat ditemui di Kantor DLH Samarinda, Jum’at (19/12/2025).
Ia menjelaskan, dalam tata kerja DLH, pengurusan persetujuan lingkungan seharusnya melibatkan bidang teknis, khususnya Tata Lingkungan.
Proses idealnya dimulai dari surat permohonan pemrakarsa yang masuk ke kepala dinas, kemudian didisposisikan ke bidang terkait untuk dilakukan pembahasan dan kajian teknis.
“Secara mekanisme, surat itu pasti ke kepala dinas dulu, lalu turun ke bidang yang menangani. Kalau sudah masuk pembahasan teknis, tentu bidang kami yang paham dan mengerjakan,” katanya.
Basuni memaparkan, tahapan persetujuan lingkungan lazimnya diawali dengan pemeriksaan administrasi dan kelengkapan dokumen, termasuk PKKPN.
Jika dinyatakan lengkap, barulah dilakukan pembahasan lintas perangkat daerah, seperti melibatkan PUPR dan BPBD, sebelum akhirnya disusun berita acara dan diterbitkan SK.
Namun, menurutnya, alur tersebut tidak terjadi dalam kasus PKPLH RS Korpri. Ia menyebut penerbitan SK berlangsung tanpa proses pembahasan di tingkat bidang.
“Prinsipnya, SK ini hanya lewat kepala dinas. Saya tidak dilibatkan, tidak dikonfirmasi, dan tidak pernah diminta pendapat,” tegasnya.
Terkait langkah selanjutnya, Basuni menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan DLH dan Pemerintah Kota Samarinda. Bidang Tata Lingkungan, kata dia, saat ini hanya menunggu arahan dan proses pembahasan resmi yang akan dilakukan di tingkat atas.
Di sisi lain, Kaltimetam.id masih berupaya mengonfirmasi hal ini kepada mantan Kepala DLH Samarinda, Endang Liansyah, yang menandatangani SK PKPLH tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







