Baru Dua SPPG Kantongi SLSH, Pemkot Soroti Pentingnya Penuhi 3 Syarat Kunci

Salah satu dapur SPPG di Kota Samarinda. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus mempercepat proses pemenuhan standar keselamatan pangan bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dorongan ini dilakukan untuk menyelaraskan target pemerintah pusat yang mengharapkan seluruh daerah tuntas mengurus Sertifikat Laik Sehat Higiene Sanitasi (SLSH) sebelum memasuki Oktober mendatang.

Langkah percepatan ini dinilai penting mengingat SPPG menjadi salah satu elemen vital dalam penyediaan makanan dalam skala besar, termasuk penunjang program pangan bergizi di lingkungan pendidikan.

Sertifikasi SLSH menjadi bukti bahwa proses produksi makanan berlangsung sesuai kaidah higienitas dan standar keamanan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Samarinda, dr. Ismed Kusasih, menjelaskan bahwa penyelesaian SLSH tidak dapat dilakukan tanpa memenuhi seluruh komponen penilaian.

Ia menegaskan bahwa proses tersebut bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab kesehatan publik.

Setiap SPPG, kata Ismed, wajib mengantongi tiga syarat dasar sebelum sertifikasi diterbitkan. Pertama, penjamah makanan harus mengikuti pelatihan resmi agar memahami teknik pengolahan yang aman. Kedua, seluruh pekerja diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan. Ketiga, fasilitas SPPG harus lulus inspeksi lapangan dan dinyatakan memenuhi standar higiene-sanitasi.

Dari sekitar 13 hingga 14 SPPG yang kini beroperasi di Samarinda, baru dua di antaranya yang berhasil memenuhi seluruh syarat tersebut. Keduanya meliputi SPPG Bugis di Samarinda Ulu serta SPPG yang berada di bawah pengelolaan kepolisian.

“Yang pertama di Samarinda Ulu yaitu SPPG Bugis, yang kedua itu yang punya kepolisian,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).

Ismed menyebut bahwa proses pemenuhan dokumen tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Setiap SPPG diwajibkan menjalani prosedur dengan standar yang sama, termasuk pemeriksaan kesehatan puluhan pekerja yang terlibat dalam proses produksi makanan.

Pemeriksaan tersebut memastikan bahwa penjamah makanan bebas penyakit seperti TBC dan hepatitis, sesuai regulasi kesehatan yang berlaku.

Meskipun prosesnya panjang, pemerintah pusat telah memberikan sejumlah kemudahan. Sistem perizinan kini terintegrasi melalui OSS, sehingga pengurusan rekomendasi dapat dilakukan secara kolektif.

Kendati begitu, pemilik SPPG tetap dituntut proaktif melengkapi seluruh syarat administrasi maupun teknis sebelum sertifikat diterbitkan.

Dalam kegiatan pameran kesehatan sebelumnya, Ismed mendapati baru dua SPPG yang benar-benar memenuhi seluruh persyaratan. Selebihnya masih berada dalam tahap pembinaan.

Dinkes kini mempercepat pendampingan agar SPPG dapat segera mengejar kelengkapan syarat, terutama dalam aspek pelatihan penjamah makanan, yang dinilai sebagai komponen paling krusial dalam keamanan pangan.

“Sekarang ini kan kita berproses, kita anulah arahkan mereka supaya cepat, terutama yang paling penting itu sebenarnya pelatihan penjamah makanan,” pungkasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id