Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menyalurkan Bantuan Keuangan (Bankeu) kepada kabupaten/kota, dengan total mencapai Rp1,19 triliun.
Kota Samarinda sendiri mendapatkan Bankeu dengan total Rp354 miliar, yang akan digunakan untuk 61 paket kegiatan. Sejumlah kegiatan yang akan dilakukan antara lain lanjutan normalisasi Sungai Karang Mumus, pembangunan saluran drainase Simpang Empat Sempaja Segmen Jalan Wahid Hasyim 1, penurapan Sungai Karang Mumus segmen Jalan Dr Sutomo dan lain-lain.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Masykur Sarmian menyampaikan, Bankeu tersebut diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan di Kota Tepian, terutama demi mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Tujuan DPRD Kaltim ke Pemerintah Kota Samarinda dalam rangka memomitoring evaluasi bantuan kepada keuangan yang diberikan,” ujar Masykur saat diwawancarai di Balaikota Samarinda, Rabu (5/4/2023).
Baca berita terkait lainnya: Andi Harun Perjuangkan THR Tenaga Honorer Pemkot
Bankeu untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat Samarinda
Selain itu, Masykur menyampaikan bahwa, anggaran yang bersumber dari Pemprov, dan pokok-pokok pikiran anggota DPRD Kaltim dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Serta persoalan kota melalui masukan-masukan serta aspirasi dari Kota Samarinda.
“Kita juga mendengarkan keluh kesah, aspirasi apa yang samarinda mau antara kaitan pembangunan antara Provinsi Kaltim dengan Samarinda,” katanya.
Lebih lanjut, Masykur mendorong komunikasi yang baik antara Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarina. Agar tercipta pembangunan yang sejalan dengan tujuan mewujudkan visi dan misi Kaltim Berdaulat.
Masykur berharap, ke depan terjadi peningkatan jumlah Bankeu Provinsi Kaltim untuk Kota Samarinda. Sehingga memudahkan kemajuan pembangunan Kota Tepian.
Tak lupa, Masykur memberikan apresiasi kepada Wali Kota Samarinda, Andi Harun dan Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso terhadap upaya menghadapi banjir di Kota Tepian yang dinilai berhasil dilakukan.
Baca berita terkait lainnya: Atur Ulang Tata Kelola dan Konsumsi Minuman Beralkohol di Kota Tepian
Agar Memberi Dampak Besar bagi Masyarakat
Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana mengingatkan, saat ini untuk Kota Samarinda agar menyampaikan (upload) DPA melalui aplikasi e-bankeu sebagai syarat penyaluran bankeu tahap pertama sesuai Pergub Kaltim Nomor 49 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.
“Kalau ini bisa dilaksanakan dengan tepat, maka dampaknya sangat besar bagi masyarakat,” tegasnya.
Adapun 61 kegiatan tersebut, terdiri 59 kegiatan nonspesifik dan 2 kegiatan spesifik. Dari 61 kegiatan itu, antara lain rehabilitasi trotoar dan median jalan se-Kota Samarinda, bantuan keuangan untuk penyuluhan pertanian dan termasuk bantuan keuangan untuk pengawasan kepada Inspektorat Kota Samarinda. (SIK/RTA)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
Baca berita terkait lainnya: Wali Kota Samarinda Wacanakan Pemahaman tentang Keberagaman Diajarkan di Sekolah