Samarinda, Kaltimetam.id – Kritik terhadap kelayakan markas Polsek Samarinda Kota kembali mencuat pasca insiden kaburnya 15 tahanan pada 19 Oktober 2025 lalu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menegaskan bahwa kondisi gedung dan lingkungan operasional Polsek sudah tidak sesuai dengan standar keamanan penegakan hukum modern. Relokasi pun menjadi prioritas utama yang kini tengah dikoordinasikan bersama Pemerintah Kota Samarinda.
Dalam penjelasannya, Hendri menyebut gedung yang berlokasi di kawasan Jalan Bhayangkara itu merupakan bangunan lama bekas kantor Polresta Samarinda. Statusnya kini ditetapkan sebagai cagar budaya sehingga tidak dapat diperbarui secara struktural untuk menyesuaikan fungsi-fungsi kepolisian yang terus berkembang.
“Bangunan Polsek Samarinda Kota itu merupakan cagar budaya, jadi tidak bisa kita renovasi dan tidak bisa kita ubah karena dilindungi negara. Dulu itu gedung utama Polresta. Kalau digunakan untuk Polres sekarang sudah tidak layak, dan untuk Polsek justru bangunannya terlalu besar,” ujarnya.
Selain terkendala kondisi bangunan, aspek keamanan di lingkungan sekitar turut menjadi sorotan. Keberadaan berbagai fasilitas pelayanan publik di sekitar Polsek seperti puskesmas dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak dinilai tidak sesuai untuk area yang menampung para tersangka tindak pidana.
Lebih jauh, Hendri mengungkapkan bahwa jarak sel tahanan yang berada sekitar 200 meter dari gedung utama Polsek menjadi salah satu titik lemah keamanan. Jarak yang terlalu jauh tersebut tidak memenuhi persyaratan minimal untuk sistem penahanan yang terintegrasi.
“Faktor keamanan di sekitar masih kurang. Jarak antara sel tahanan dengan kantor induk mencapai ratusan meter dan itu tidak memenuhi syarat keamanan sel tahanan,” tegasnya.
Peristiwa pelarian massal para tahanan menjadi pemantik evaluasi menyeluruh. Meski seluruh tahanan berhasil ditangkap kembali dalam waktu delapan hari, kejadian ini disebut menjadi pelajaran penting bagi jajaran kepolisian.
“Alhamdulillah, kejadian kemarin menjadi bahan evaluasi serius. Kami berkoordinasi dengan Pemkot agar dicarikan lokasi baru yang lebih representatif, sehingga bangunan dapat disesuaikan dengan standar keamanan tanpa terikat cagar budaya,” jelasnya.
Sembari menunggu keputusan relokasi, upaya mitigasi sementara diterapkan. Polsek Samarinda Kota kini menambah jumlah penjagaan tahanan dari empat menjadi enam personel yang bertugas khusus di sektor pengamanan sel.
Hendri menegaskan, para penjaga tahanan tidak lagi dibebani tugas di luar fungsi utama mereka. Dengan demikian, respons dan pengawasan terhadap pergerakan tahanan dapat dilakukan secara lebih terfokus.
“Jumlah personel penjagaan sudah kita tambah dan mereka stand by penuh. Tidak ada tugas tambahan lain sampai situasi benar-benar aman,” katanya.
Data Polresta Samarinda menunjukkan, Polsek Samarinda Kota membawahi tiga kecamatan yakni Samarinda Ilir, Samarinda Kota, dan Sambutan, dengan total 17 kelurahan. Total 79 personel bertugas di berbagai unit termasuk dua pos polisi, reskrim, bhabinkamtibmas, dan fungsi intelijen.
Dengan cakupan wilayah luas dan tingkat kriminalitas yang dinamis, Hendri menyebut bahwa peningkatan jumlah personel sudah diajukan ke bagian SDM.
“Tugas anggota di sana cukup kompleks. Kita akan tambah personel agar pengamanan dan pelayanan publik semakin optimal,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







