Angka Kecelakaan Pelajar di Samarinda Masih Tinggi, Polisi Tegaskan Anak di Bawah Umur Belum Layak Berkendara

Kecelakaan di Samarinda yang di sebabkan oleh pelajar. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Angka kecelakaan lalu lintas di Kota Samarinda masih didominasi pengendara usia dewasa di atas 21 tahun. Namun demikian, keterlibatan pelajar dan anak di bawah umur dalam kasus kecelakaan tetap menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena dinilai memiliki tingkat risiko yang tinggi.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda mencatat, dalam tiga tahun terakhir kelompok usia dewasa memang menjadi penyumbang terbesar kasus kecelakaan lalu lintas. Meski begitu, jumlah pengendara di bawah umur yang terlibat kecelakaan masih tergolong signifikan.

Kasat Lantas Polresta Samarinda, AKP La Ode Prasetyo, mengatakan kelompok pelajar yang belum cukup umur menjadi perhatian khusus karena sebagian besar belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan minim pengalaman berkendara di jalan raya.

“Secara jumlah memang didominasi usia dewasa, tapi anak di bawah umur ini yang jadi perhatian karena belum cukup umur, belum punya SIM, dan kemampuan berkendaranya masih terbatas,” ujarnya.

Berdasarkan data Satlantas Polresta Samarinda, pada tahun 2024 terdapat total 710 pelaku kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah tersebut, sekitar 62 persen atau 441 pelaku berasal dari kelompok usia di atas 21 tahun.

Sementara itu, sekitar 36 persen atau 259 pelaku berasal dari kelompok usia di bawah 21 tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 pelaku tercatat masih berstatus anak di bawah umur.

Memasuki tahun 2025, angka kecelakaan mengalami penurunan menjadi 575 pelaku. Namun pola keterlibatan usia masih relatif sama. Sebanyak 355 pelaku atau sekitar 62 persen berasal dari usia dewasa di atas 21 tahun, sedangkan sekitar 203 pelaku atau 35 persen berasal dari kelompok usia di bawah 21 tahun.

Dari angka tersebut, sebanyak 70 pelaku tercatat masih berusia di bawah umur.

Sementara itu, hingga tahun 2026 berjalan, Satlantas Polresta Samarinda mencatat sebanyak 47 pelaku kecelakaan lalu lintas. Sebanyak 37 pelaku atau sekitar 79 persen berasal dari usia di atas 21 tahun, sedangkan 9 pelaku atau sekitar 19 persen berasal dari kelompok usia di bawah 21 tahun.

Dari jumlah itu, dua pelaku diketahui masih berusia di bawah umur.

Menurut La Ode, mayoritas pelajar yang terlibat kecelakaan berada pada rentang usia 13 hingga 17 tahun. Kelompok usia tersebut secara hukum sebenarnya belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban memiliki SIM telah diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara pengendara yang mengemudikan kendaraan tanpa SIM dapat dikenakan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal empat bulan atau denda hingga Rp1 juta.

“Pelajar di bawah umur ini belum memenuhi syarat secara hukum untuk berkendara karena belum memiliki SIM,” tegasnya.

Meski angka kecelakaan didominasi kelompok usia dewasa, Satlantas menilai pengendara usia pelajar memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi karena minim pengalaman berkendara dan kurangnya pengawasan dari orang tua.

“Usia dewasa saja masih tinggi angka kecelakaannya, apalagi yang di bawah umur. Ini harus jadi perhatian bersama,” tuturnya.

Pihak kepolisian menilai peran orang tua sangat penting dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak dan pelajar. Banyak kasus kecelakaan terjadi karena anak di bawah umur diberikan kebebasan menggunakan kendaraan bermotor meski belum layak secara usia maupun kemampuan.

Karena itu, Satlantas Polresta Samarinda terus menggencarkan sosialisasi keselamatan berlalu lintas ke sekolah-sekolah serta melakukan penertiban terhadap pelajar yang kedapatan membawa kendaraan tanpa SIM.

Selain penindakan, polisi juga mengedepankan pendekatan edukasi kepada pelajar dan orang tua agar lebih memahami risiko berkendara di usia dini.

La Ode berharap seluruh pihak, mulai dari sekolah, orang tua hingga masyarakat, dapat bersama-sama meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak mengendarai kendaraan bermotor sebelum memenuhi syarat yang ditentukan.

“Kecelakaan lalu lintas bukan hanya soal pelanggaran, tetapi menyangkut keselamatan jiwa. Ini tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version