Anggota DPRD Kaltim Abdul Giaz Gelar Penguatan Demokrasi Daerah Bahas Hak dan Kewajiban Pasar serta Dunia Usaha

PDD Ke 12 Anggota DPRD Kaltim Abdul Giaz. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan ekonomi kerakyatan terus dilakukan oleh anggota DPRD Kalimantan Timur. Salah satunya melalui kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-12 yang digelar oleh Anggota DPRD Kaltim, Abdul Giaz, dengan mengangkat tema Hak dan Kewajiban Pasar serta Dunia Usaha.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu, 20 Desember 2025, pukul 15.00 WITA, bertempat di Halaman Kecamatan Samarinda Kota, Kecamatan Samarinda Kota. Acara ini diikuti oleh masyarakat, pelaku usaha kecil, pedagang pasar, serta berbagai elemen warga yang antusias mengikuti jalannya diskusi.

Dalam sambutannya, Abdul Giaz menegaskan bahwa pasar dan dunia usaha merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap hak dan kewajiban pelaku usaha menjadi bagian penting dari penguatan demokrasi di tingkat lokal.

“Demokrasi tidak hanya berbicara soal pemilu atau politik kekuasaan, tetapi juga tentang bagaimana negara hadir melindungi hak-hak masyarakat, termasuk pedagang dan pelaku usaha, serta bagaimana kewajiban dijalankan secara adil dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pasar tradisional dan dunia usaha lokal memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian daerah. Namun, di sisi lain, pelaku usaha juga memiliki kewajiban untuk mematuhi regulasi, menjaga ketertiban, serta berkontribusi terhadap kesejahteraan bersama.

“Kita ingin pasar menjadi ruang ekonomi yang sehat, adil, dan berdaya saing. Hak pedagang harus dilindungi, tetapi kewajiban juga harus dijalankan, mulai dari kepatuhan terhadap aturan hingga menjaga kenyamanan konsumen,” jelasnya.

Kegiatan PDD ke-12 ini menghadirkan dua narasumber, yakni Watiningsih dan Ivan Jaya, yang masing-masing memaparkan materi dari sudut pandang kebijakan publik dan praktik dunia usaha. Diskusi dipandu oleh seorang moderator yang mengarahkan jalannya dialog agar berlangsung interaktif.

Dalam pemaparannya, Watiningsih menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berpihak pada pelaku usaha kecil. Ia menekankan bahwa kebijakan pasar harus berlandaskan prinsip keadilan sosial dan keberpihakan pada ekonomi rakyat.

Sementara itu, Ivan Jaya membahas dinamika dunia usaha di era modern, termasuk tantangan yang dihadapi pelaku usaha lokal dalam menghadapi persaingan pasar. Menurutnya, pemahaman terhadap hak dan kewajiban menjadi kunci agar pelaku usaha dapat berkembang tanpa melanggar aturan yang berlaku.

“Dunia usaha yang sehat lahir dari kesadaran bersama, baik dari pemerintah maupun pelaku usaha itu sendiri. Transparansi, kepatuhan, dan tanggung jawab sosial adalah bagian dari demokrasi ekonomi,” ujarnya.

Diskusi berlangsung dinamis dengan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan peserta untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, serta harapan terkait pengelolaan pasar dan dunia usaha di Kota Samarinda. Beberapa peserta menyoroti persoalan fasilitas pasar, kepastian hukum, hingga perlindungan terhadap pedagang kecil.

Melalui kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah ini, Abdul Giaz berharap masyarakat semakin memahami bahwa demokrasi hadir dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.

“Kami ingin kegiatan ini menjadi ruang dialog yang membangun, agar kebijakan ke depan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di Kalimantan Timur,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id