Andi Harun Tepis Isu Pro Bebaya, Sebut Tuduhan Tak Berdasar

Tangkapan layar. Salah satu akun media sosial yang memberikan tudingan terhadap program Probebaya. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dengan tegas membantah tudingan salah satu akun media sosial berinisial K_N yang menyebut bahwa program Pro Bebaya diduga melanggar hukum. Ia menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan bersifat judgmental karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana yang sah secara hukum.

Menurut Andi Harun, dalam konteks hukum pidana, suatu perbuatan hanya dapat dikategorikan melanggar hukum apabila terpenuhi beberapa unsur penting, yakni adanya subjek pelaku, perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan kesengajaan, serta bukti faktual yang dapat diverifikasi.

Dalam kasus unggahan akun tersebut, kata dia, tidak ditemukan adanya unsur-unsur tersebut karena tidak ada upaya konfirmasi atau validasi kepada pihak terkait atas informasi yang disebarkan.

“Itu adalah berita yang bersifat judgmental, jadi tuduhan tidak berdasar, bukan fakta hukum. Karena tidak ada konfirmasi dan validasi, maka unsur kesengajaannya jelas terlihat,” ujar Andi Harun saat konferensi pers bersama awak media, Jum’at (7/11/2025).

Ia menambahkan, pemberitaan yang tidak disertai konfirmasi justru dapat mengandung unsur pencemaran nama baik dan menyesatkan publik.

Dampaknya tidak hanya mencoreng nama pemerintah kota, tetapi juga merugikan masyarakat di tingkat RT yang terlibat langsung dalam pelaksanaan program.

“Berita seperti itu bisa menurunkan reputasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Semua orang tercemar, termasuk ketua RT dan warga di lokasi kegiatan,” tegasnya.

Lebih jauh, Andi Harun menjelaskan secara rinci mengenai konsep dan mekanisme pelaksanaan Pro Bebaya (Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat).

Program ini merupakan inisiatif kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat pembangunan berbasis lingkungan terkecil, yakni Rukun Tetangga (RT). Setiap RT menerima alokasi dana sekitar Rp 100 juta per tahun yang bersumber dari APBD Kota Samarinda.

Dana tersebut kemudian dikelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) hasil rembuk warga di tingkat RT. Pokmas bertanggung jawab untuk merancang dan melaksanakan kegiatan, baik berupa pembangunan infrastruktur kecil seperti perbaikan jalan lingkungan, drainase, dan fasilitas umum, maupun program pemberdayaan seperti pelatihan kerja, pengembangan UMKM, serta kegiatan sosial.

“Pro Bebaya itu kegiatan yang direncanakan masyarakat sendiri melalui rembuk RT, kemudian dilaksanakan oleh masyarakat melalui Pokmas. Lurah tidak terlibat dalam aspek teknis,” kata Andi Harun.

Ia menekankan, peran pemerintah kota terbatas pada pendampingan, fasilitasi administratif, dan pengawasan agar penggunaan dana sesuai aturan.

Pendamping independen juga direkrut secara terbuka dari masyarakat untuk memastikan setiap tahap berjalan transparan dan akuntabel.

“Kalau anggarannya melalui kelurahan, itu hanya untuk pertanggungjawaban administratif karena dana APBD tidak boleh berada di luar organ pemerintah,” ujarnya menjelaskan.

Sejak pertama kali digulirkan pada tahun 2022, Pro Bebaya telah menjangkau 1.992 RT di 59 kelurahan dan 10 kecamatan se-Kota Samarinda. Total anggaran yang digelontorkan mencapai hampir Rp 200 miliar setiap tahun, yang langsung beredar di lingkungan masyarakat.

Selain mempercepat pembangunan di kawasan padat penduduk, program ini juga terbukti mampu menggerakkan ekonomi lokal karena seluruh pengeluaran, mulai dari pembelian bahan bangunan, konsumsi pekerja, hingga upah tenaga harian hingga kembali ke warga.

Evaluasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kelurahan (DPMPK) mencatat, sekitar 70 persen dana Pro Bebaya digunakan untuk proyek fisik seperti peningkatan infrastruktur lingkungan, sementara sisanya 30 persen dialokasikan untuk kegiatan pemberdayaan sosial dan ekonomi.

Pemerintah kota pun secara rutin melakukan monitoring agar Pokmas tetap disiplin dalam pelaporan pertanggungjawaban dan menjaga transparansi penggunaan dana publik.

Andi Harun menegaskan, bila memang ada masyarakat yang memiliki bukti kuat mengenai penyimpangan dalam pelaksanaan program, pemerintah membuka ruang untuk menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan dan faktanya kuat, silakan bawa ke aparat penegak hukum. Kami tidak akan melindungi siapa pun, termasuk wali kota, kepala dinas, camat, maupun lurah jika terbukti melakukan pelanggaran,” tandasnya.

Ia juga mengingatkan agar kritik publik disampaikan secara proporsional dan berbasis data, bukan tuduhan sepihak yang justru menyesatkan.

Menurutnya, pemerintah kota tidak anti terhadap kritik, selama hal itu bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pembangunan.

“Kami tidak anti kritik, selama kritiknya berbasis fakta dan disampaikan untuk perbaikan tata kelola pemerintahan,” tutup Andi Harun. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id