Samarinda, Kaltimetam.id – Meski aktivitas pembuangan sampah telah lama dihentikan, kawasan eks Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bukit Pinang di Jalan Pangeran Suryanata belum sepenuhnya lepas dari ancaman lingkungan. Di balik permukaan lahan yang kini tertutup rapat, gas metana dan air lindi masih menjadi risiko serius yang harus dikendalikan secara ketat oleh pemerintah kota.
Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memastikan bahwa lokasi tersebut tidak lagi difungsikan sebagai tempat pembuangan dan telah dikunci untuk mencegah aktivitas apa pun. Penanganan yang dilakukan saat ini bukan ditujukan untuk pemanfaatan lahan, melainkan murni demi mengamankan lingkungan dari dampak sisa timbunan sampah bertahun-tahun.
Kepala Dinas PUPR Samarinda, Desy Damayanti, menjelaskan bahwa pekerjaan fisik pascatimbunan telah difokuskan pada pengendalian emisi berbahaya yang masih tersimpan di dalam tanah. Salah satunya melalui pemasangan jaringan pipa dan tangki penangkap gas metana, serta pembangunan sistem drainase permanen untuk mengalirkan air lindi agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
Menurut Desy, selesainya penanganan fisik bukan berarti kawasan tersebut bisa langsung dialihfungsikan. Justru sebaliknya, eks TPA Bukit Pinang harus dikembalikan sebagai bagian dari ekosistem alami dan tidak diperbolehkan lagi digunakan untuk kegiatan apa pun, termasuk aktivitas publik.
“TPA Bukit Pinang itu sudah dikunci dan tidak boleh dipakai lagi. Fungsinya dikembalikan ke ekosistem. Kami hanya menghilangkan emisi dari bekas timbunan, dan lahan ini tidak boleh digunakan kembali,” tegasnya.
Terkait isu yang berkembang soal rencana pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) lengkap dengan fasilitas jogging track, PUPR memberikan klarifikasi. Desy menegaskan bahwa pekerjaan yang dilakukan pihaknya sama sekali tidak mencakup pembangunan fasilitas publik, melainkan hanya sebatas mitigasi risiko dari bekas gunungan sampah.
Ia menyebut, hingga kini kondisi lahan masih tergolong berisiko tinggi karena aktivitas gas metana di bawah permukaan tanah belum sepenuhnya stabil. Oleh sebab itu, kawasan tersebut belum memungkinkan untuk diakses masyarakat.
“Tidak ada pembangunan jogging track. Penanganan kami tahun lalu hanya fokus pada bekas timbunan sampah dan pengendalian risikonya, tidak sampai ke fasilitas publik,” jelas Desy.
Risiko kebakaran spontan menjadi salah satu ancaman utama yang membuat kawasan eks TPA Bukit Pinang harus tetap steril. Kandungan gas metana yang masih aktif di dalam tanah berpotensi memicu api jika tidak ditangani secara hati-hati, sehingga pemanfaatan lahan di atas bekas TPA membutuhkan proses panjang dan teknis yang sangat kompleks.
Desy menambahkan, pembangunan RTH di atas bekas gunungan sampah tidak bisa dilakukan secara instan karena sisa lindi dan gas metana harus benar-benar dinyatakan aman. Jika dipaksakan, risiko kebakaran dari dalam tanah justru bisa membahayakan lingkungan dan keselamatan publik.
“Tidak semudah itu membuat RTH di atas bekas gunung sampah. Karena lindi dan gas metana masih berpotensi memicu api, semuanya harus ditangani satu per satu dengan sangat teliti,” pungkasnya.
Saat ini, kelanjutan status kawasan eks TPA Bukit Pinang masih menunggu hasil evaluasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Selama penilaian belum tuntas dan lahan belum dinyatakan aman, area tersebut dipastikan tetap tertutup dari segala bentuk aktivitas masyarakat. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







