Aksi Pencurian Motor di Samarinda Terungkap Berkat CCTV, Satu Pelaku Ditangkap Satu Masih DPO

Seorang pria diamankan pihak kepolisian karena terekam kamera CCTV mencuri Motor di Jalan Rajawali Dalam Samarinda. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya kepolisian dalam menekan angka kriminalitas jalanan kembali membuahkan hasil. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Rajawali Dalam II, Kota Samarinda. Seorang pria berinisial MT (32) ditangkap setelah aksinya terekam jelas kamera pengawas atau CCTV.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (1/1/2026) dini hari sekitar pukul 04.25 WITA. Pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi menjelang subuh untuk mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban yang diparkir di depan rumah kontrakan.

Tanpa disadari pelaku, seluruh rangkaian aksinya terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Rekaman tersebut kemudian menjadi petunjuk penting bagi aparat kepolisian dalam mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menganalisis rekaman CCTV yang memperlihatkan secara detail pergerakan pelaku, mulai dari pakaian yang dikenakan hingga cara pelaku membawa sepeda motor hasil curian.

Berkat hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku akhirnya berhasil dikantongi. Pada Kamis malam (8/1/2026) sekitar pukul 23.00 WITA, petugas mendatangi kediaman pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. MT langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z hasil curian, serta pakaian dan sandal yang digunakan pelaku saat beraksi, sebagaimana terekam dalam rekaman CCTV.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan warga.

“Pengungkapan ini berkat kerja keras anggota di lapangan serta dukungan rekaman CCTV. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan proses hukum sedang berjalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan kasus, pelaku MT tidak beraksi seorang diri. Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lain yang diduga terlibat dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g KUHP tentang tindak pidana pencurian. Kami juga masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi,” jelasnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor yang kerap terjadi pada jam-jam rawan.

“Kami mengingatkan warga untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, serta memastikan kendaraan berada di tempat yang aman dan mudah diawasi. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id