Aksi Jambret di Jalan Antasari Sasar Anak Perempuan, Pelaku Dibekuk Saat Melarikan Diri ke Samboja

Pelaku penjambretan di Jalan Antasari Samarinda berhasil diamankan pihak kepolisian setelah melarikan diri ke Kawasan Samboja. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menyasar seorang anak perempuan di kawasan Jalan Antasari, Gang 3 Pajak, RT 1, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Pelaku yang sempat melarikan diri ke luar kota berhasil diringkus dalam waktu singkat oleh tim Reskrim Polsek Samarinda Ulu.

Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Senin (23/3/2026), saat korban yang masih berusia anak-anak menjadi sasaran pelaku. Dengan menggunakan sepeda motor, pelaku mendekati korban lalu merampas dompet yang dibawanya.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku merupakan seorang laki-laki yang melakukan aksinya secara cepat sebelum melarikan diri dari lokasi.

“Benar, telah terjadi penjambretan di salah satu gang di Jalan Antasari. Korbannya seorang anak perempuan, dan pelaku menggunakan sepeda motor saat melakukan aksinya,” ujarnya.

Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sebuah dompet milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp378.000. Meski nilai kerugian tidak terlalu besar, kejadian ini menimbulkan keresahan di masyarakat karena korbannya merupakan anak di bawah umur.

Mendapat laporan dari warga, tim Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Upaya tersebut meliputi pengumpulan keterangan saksi serta penelusuran jejak pelaku.

Hasilnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku yang diketahui melarikan diri ke wilayah Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Sekitar pukul 04.00 WITA dini hari, pelaku berhasil kami amankan di daerah Samboja,” jelasnya.

Pelaku diketahui berinisial AV (35). Setelah melakukan aksinya di Samarinda, ia langsung melarikan diri ke luar kota dengan menggunakan sepeda motor yang sama saat digunakan untuk melakukan penjambretan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, dompet berwarna cokelat milik korban, serta uang tunai sebesar Rp378.000 yang sebelumnya diambil pelaku.

“Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor, dompet korban, dan uang tunai,” tambahnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.

Terakhir, Wawan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di lingkungan permukiman yang relatif sepi, serta memberikan perhatian lebih terhadap anak-anak agar tidak menjadi sasaran tindak kejahatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id