Abdul Rohim Desak Class Action terhadap Pertamina: Masyarakat Terus Dirugikan, Sampai Kapan?

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, melontarkan pernyataan keras terhadap PT Pertamina (Persero) yang ia nilai telah gagal menjalankan peran dan tanggung jawabnya sebagai penyedia utama kebutuhan energi masyarakat. Dalam pernyataan yang disampaikannya di forum DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Rohim menyebut bahwa sudah saatnya masyarakat mempertimbangkan langkah hukum kolektif atau class action terhadap Pertamina.

“Pertamina ini sudah terlalu banyak membuat masalah. Mulai dari distribusi BBM, harga gas, sampai pada janji-janji CSR seperti bengkel gratis yang tidak pernah diwujudkan. Ini bentuk ketidakprofesionalan yang tidak bisa terus dibiarkan,” kata Rohim.

Menurutnya, komitmen Pertamina terhadap masyarakat hanya sebatas formalitas. Ia mengungkapkan, dalam beberapa kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD, Pertamina menyampaikan rencana aksi dan solusi, namun tidak pernah ada tindak lanjut yang nyata.

“Ini bukan hanya soal tidak menepati janji. Ini soal meremehkan lembaga perwakilan rakyat dan mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.

Rohim mengungkapkan bahwa persoalan harga gas elpiji melonjak hingga hampir lima kali lipat dari harga eceran resmi adalah indikasi ketidakberesan sistem distribusi yang seharusnya dikelola oleh Pertamina. Ia menduga, ada permainan harga yang melibatkan oknum dan jaringan tidak resmi yang dibiarkan oleh perusahaan tanpa pengawasan yang memadai.

“Setiap tahun masalah ini berulang. Masyarakat kesulitan dapat gas, harga BBM naik, antrean panjang di SPBU. Tapi Pertamina selalu memberikan jawaban normatif, tanpa solusi jangka panjang. Padahal, seluruh kontrol distribusi ada di tangan mereka,” tegas Rohim.

Ia juga menyinggung lemahnya posisi pemerintah daerah dalam menghadapi dominasi Pertamina. Menurutnya, selama ini pemerintah daerah hanya diberikan ruang terbatas untuk mendampingi, tanpa kewenangan untuk mengambil kebijakan atau intervensi langsung dalam tata niaga BBM dan gas.

“Sementara itu, ketika ada masalah di lapangan, yang disalahkan pemerintah daerah. Padahal otoritas sesungguhnya ada di pusat, dan di tangan Pertamina,” katanya.

Atas dasar itu, Rohim menyarankan masyarakat untuk mengambil langkah konkret dengan menuntut secara hukum.

“Saya sudah beberapa kali sampaikan, kalau terus seperti ini, kita harus dorong class action. Biar mereka tahu bahwa publik tidak tinggal diam ketika haknya dirampas,” tambahnya.

Ia juga meminta agar DPRD Provinsi Kalimantan Timur tidak membiarkan Pertamina lepas dari tanggung jawab. Jika komitmen dalam RDP diabaikan, kata dia, maka sudah sepatutnya ada pengaduan resmi ke kementerian terkait atau lembaga hukum.

“Pertamina harus dihadapkan pada kenyataan bahwa ini bukan bisnis biasa. Mereka menangani kebutuhan publik. Kalau tidak mau berubah, maka harus dilawan secara hukum,” pungkasnya. (Adv/DPRDSamarinda/SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id