Tes Narkoba Jadi Salah Satu Syarat Pelaksanaan PPDB 2023

disdikbud
Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 wajib lulus tes narkoba. Syarat ini diketahui sudah rutin dilakukan dari tahun-tahun sebelumnya untuk seluruh peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Kurniawan menjelaskan pihaknya akan kembali menerapkan tes narkoba pada PPDB tahun ini.

“Menurut juknis PPDB tahun 2023, kita akan terapkan bagi peserta didik yang keterima di sekolah masing-masing yang diwajibkan menyerahkan hasil tes narkoba,” ujar Kurniawan.

Kurniawan mengatakan, ketentuan tersebut berdasarkan surat rekomendasi Nomor 400.7/2569/Disdikbud.III, mewajibkan bagi peserta didik baru untuk menjalani tes urine di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam Samarinda.

Ia melanjutkan, kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 6 Ayat (3) dalam Petunjuk Teknis PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Kalimantan Timur Tahun Ajaran 2023/2024. Peserta didik diwajibkan menunjukkan sertifikat bebas narkoba yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

Kurniawan melanjutkan, hasil surat tes narkoba itu diserahkan paling lambat satu bulan setelah peserta didik sudah sah diterima pada sekolah tertentu.

“Menurut juknis yang sudah ada, peserta didik nantinya yang sudah diterima di sekolah yang didaftarkan selanjutnya akan menjalankan tes narkoba,” jelasnya.

Menurut Kurniawan, peserta didik baru tidak diwajibkan untuk menjalani tes urine harus di RSDJ Atma Husada Mahakam Samarinda, melainkan bebas dimana saja, yang terpenting instansi kesehatan memiliki syarat serta wewenang untuk mengeluarkan surat bebas anti narkoba.

Kurniawan menambahkan, Disdikbud Kaltim akan melakukan kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) soal tes narkoba.

“Peserta didik bebas mau tes narkoba dimana saja. Bisa melalui BNN, Puskesmas, ataupun rumah sakit. Terlebih, BNN juga akan turun langsung ke sekolah-sekolah, dengan biaya tes yang cukup terjangkau. Kalau tidak salah kisaran Rp 100 ribuan saja,” ungkapnya.

Kurniawan menegaskan, jika peserta didik baru yang dinyatakan positif pengguna narkoba, maka tentu tidak akan diloloskan untuk diterima di sekolah manapun.

“Tentu sekolah tidak akan meloloskan atau menerima calon peserta didik yang kedapatan positif narkoba, di juknis juga sudah tertera larangan hal tersebut,” tutupnya. (SIK/Adv)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id