Kasus Penganiayaan Balita di Samarinda Terungkap, Pelaku Sempat Kabur Lintas Provinsi Sebelum Ditangkap Polisi

Tersangka kasus penganiayaan terhadap balita beserta barang bukti yang diamankan. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Seorang pria berinisial R (27) yang sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Sulawesi Barat akhirnya berhasil diamankan aparat Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda. Ia ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap seorang balita berusia tiga tahun yang merupakan anak sambungnya.

Penangkapan ini mengakhiri pelarian tersangka yang sebelumnya berupaya menghindari proses hukum setelah kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali dilaporkan oleh ibu korban berinisial CP (26) pada Februari 2026. Hubungan antara pelapor dan tersangka diketahui tidak tercatat secara resmi, melainkan hanya melalui pernikahan siri. Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di kediaman mereka di kawasan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

“Berdasarkan laporan, korban mengalami kekerasan menggunakan kayu yang mengenai bagian dada sebelah kiri,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik mendapati dugaan bahwa kekerasan terhadap korban tidak hanya terjadi satu kali. Tindakan pelaku disebut berulang, dengan pola kekerasan fisik yang berbeda-beda.

Selain pemukulan, korban juga disebut mengalami tindakan lain seperti digigit di bagian wajah saat beristirahat, serta pemukulan di bagian paha yang membuat korban menangis kesakitan.

“Ini masih kami dalami, karena ada indikasi kejadian berulang,” jelasnya.

Usai laporan pertama diterima, polisi sempat melakukan pencarian terhadap tersangka. Namun, R diketahui telah meninggalkan Samarinda dan melarikan diri ke Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Pelarian tersebut membuat proses penyelidikan sempat terhambat hingga akhirnya kasus kembali mencuat setelah adanya laporan lanjutan dari ibu korban.

Pada Selasa (23/6/2026), ibu korban kembali mendatangi Polsek Sungai Pinang untuk melaporkan dugaan kekerasan terbaru yang dialami anaknya sehari sebelumnya.

Laporan ini menjadi titik awal pengembangan penyelidikan yang akhirnya mengarah pada keberadaan tersangka di Samarinda.

Setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka kembali ke Samarinda, petugas segera melakukan pengejaran di kawasan Temindung Permai. Saat hendak diamankan, R sempat berusaha melarikan diri.

“Tersangka mencoba kabur melalui gang permukiman warga, namun berhasil kami amankan di jembatan penyeberangan menuju Pasar Segiri,” ungkapnya.

Proses penangkapan berlangsung cepat setelah petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi persembunyian tersangka.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sebilah kayu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban. Selain itu, penyidik juga mengumpulkan berbagai alat bukti lain, termasuk keterangan saksi, dokumentasi luka, serta hasil visum medis korban.

Seluruh bukti tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian di persidangan nantinya.

Atas perbuatannya, tersangka R resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id